REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) telah menyurati Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) terkait kekurangan guru agama di sekolah. Namun, Kemenpan menyatakan, bahwa pihaknya tidak ada alokasi untuk guru agama dalam perekrutan tahun ini karena prosesnya sudah berjalanan.
Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan bahwa jika tidak ada kuota untuk perekrutan guru agama tahun ini, maka Pemerintah Daerah (Pemda) yang berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bisa mengangkat.
“Ya jadi kalau kuotanya tidak ada, itu bisa diangkat oleh Pemda. Kan tidak harus PNS sebenarnya, jadi bisa diangkat sebagai tenaga honorer oleh pemda,” ujarnya kepada Republika.co.id di Kantor Kemenag, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat (Jumat (7/7).
Dia mengatakan, sebenarnya tanggung jawab untuk mengatasi kekurangan 21 ribu guru tersebut memang lebih kepada pemda. Sebab, menurut dia, hanya itulah jalan keluar yang bisa dilakukan saat ini.
Karena itu, Kamaruddin mendesak, pemda untuk segera melakukan pengangkatan guru agama. Apalagi, sudah banyak guru-guru agama yang pensiun dalam beberapa tahun terkahir ini.
“Jadi, sebenarnya tanggung jawabnya lebih tepatnya pada pemda. Jadi, kalau Menpan tidak punya kuota, bisa di-handle oleh Kemendagri atau bupati, wali kota, gubernur se-Indonesia yang mengangkat guru dengan mengangkatnya sebagai guru agama honorer tapi profesional. Itu jalan keluarnya,” kata Kamaruddin.