Kamis 06 Jul 2017 10:43 WIB

Hapuskan Terorisme dengan Tiadakan Rasa Ketidakadilan Hukum

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Agus Yulianto
Wakil Sekertaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), DR. H. Amirsyah Tambunan
Foto: ROL/Casilda Amilah
Wakil Sekertaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), DR. H. Amirsyah Tambunan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Amirsyah Tambunan mengatakan, fokus utama penanganan terorisme di Indonesia harus diawali dengan menekan rasa ketidakadilan masyarakat. Terutama kaitannya dengan kebijakan hukum oleh para aparatur penegakkan hukum.

Dikatakan Amirsyah, keberhasilan pemerintah dalam menangani terorisme di Indonesia bukan diukur dari seberapa banyak para teroris yang ditembak mati. Namun, seberapa besar pemecahan masalah teroris di Indonesia bisa ditangani. "Pencegahan itu saya kira penting. Bagaimana ke depan tidak ada lagi rakyat yang mau menjadi teroris," kata Amirsyah saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (6/7).

Dia juga menyebut, perguruan tinggi memiliki peranan penting dalam menanggulangi terorisme di Indonesia. Karena, menurutnya, paham radikalisme disinyalir banyak tumbuh dan berkembang di perguruan tinggi tersebut.

Sehingga, dia mengatakan, tantangan yang saat ini dan ke depan dihadapi oleh para akademisi adalah kurangnya pemahaman konsep radikalisme terorisme. "Lagi pula soal radikalisme terorisme sudah menjadi musih bersama semua bangsa," kata Amirsyah yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah se-Nusantara (Kauman).

Karena itu, tegas dia, pemerintah harus dapat menciptakan tatanan dunia yang adil dan beradab. Bukan justru menjadi negara yang menciptakan teror (state of terorism) terhadap negara lain.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement