REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ada pendapat lain yang menyebutkan kisah tentang keadilan yang dimiliki Nabi Sulaiman. Kisah ini seperti yang diabadikan dalam surah surah al-Anbiya’ ayat ke-78.
Dalam tafsir disebutkan menurut riwayat Ibnu Abbas, sekelompok kambing milik seorang peter– nak telah merusak tanaman seorang petani saat malam hari. Sang petani kemudian mengadukan peristiwa tersebut kepada Nabi Daud. Keputusan yang dipilih Nabi Daud, yakni kambing-kambing tersebut harus diserahkan kepada yang sang petani sebagai ganti rugi tanaman yang rusak.
Namun, Nabi Sulaiman berpendapat kambingkambing sang peternak diserahkan kepada petani hanya sementara waktu. Sang peternak wajib mengganti tanaman petani dengan yang baru. Jika tanaman tersebut telah segar seperti sedia kala, sang peternak diizinkan kembali memperoleh kambingnya.
‘’Pemilik perkarangan yang telah rusak tanamannya menda pat hewan ternaknya untuk dipelihara, diambil hasilnya, dan dimanfaatkan bagi keperluannya, sedangkan perkarangannya yang telah rusak itu diserahkan kepada tetangganya pemilik peternakan untuk dipugar dan dirawatnya sampai kembali kepada keadaan asalnya. Kemudian, masing-masing menerima kembali miliknya sehingga tidak ada yang mendapat keuntungan atau kerugian lebih daripada yang se patutnya,’’ ujar Sulaiman kepada Daud.
Lagi-lagi, Nabi Daud memuji kebijaksanaan putranya. Ia pun sepakat dan memilih keputusan Sulaimanlah yang tepat dan adil. Sang peternak dan petani pun merasa puas. Para hadirin yang menyaksikan persidangan pun merasa kagum dengan kecerdasan putra Daud. Padahal, saat itu Sulaiman masih sangat muda. Beberapa menyebutkan Sulaiman berusia 13 tahun saat memutuskan perkara bayi ataupun perkara tanaman tersebut.