Kamis 08 Jun 2017 14:10 WIB

Ketum GNPF Imbau Umat Islam Patuhi Fatwa MUI tentang Medsos

Rep: Muhyiddin/ Red: Agus Yulianto
Ustadz Bachtiar Nasir
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ustadz Bachtiar Nasir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI), Ustaz Bachtiar Nasir menyambut posiitif atas dikeluarkannya Fatwa MUI nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial. Ia pun mengimbau, agar umat Islam mematuhi fatwa setebal 20 halaman tersebut.

Ustaz Bachtiar mengatakan, bahwa perkembangan dunia digital yang sangat pesat saat ini belum bisa diimbangi oleh kesiapan mental penggunanya, khususnya umat Islam. "Maka dalam hal ini umat Islam harus mematuhi Fatwa demi kebaikan khususnya di Bulan Ramadhan agar gak batal pahala puasanya," ujarnya saat ditemui di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Rabu (7/6).

Pimpinan AQL ini sangat menganjurkan agar umat Islam untuk bermuamalah di media sosial, terutama dengan menghindari fitnah, ujaran kebencian, maupun berita hoax. Pasalnya, tindakan tersebut sejak dulu sudah diharamkan dalam Islam dan ditegaskan lagi oleh MUI.

"Jadi kita anjurkan kepada umat Islam mematuhi karena ini aturan dalam beretika medsos sangat bagus sekali karena selama ini umat Islam barang kali banyak mengkonsumsi hoax. Hoax ini jadi akhirnya pikiran kacau ibadah juga batal," kata Ustaz Bachtiar.

Seperti diberitakan sebelumnya, Fatwa tentang Bermuamalah Melalui Media Sosial tersebut diterbitkan oleh Komisi Fatwa MUI di Ruangan Serbaguna Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Senin (5/6) lalu. Dalam fatwa tersebut, MUI menjelaskan secara detail tentang dasar hukum, kriteria hukum dan pedoman menggunakan media sosial yang diperbolehkan menurut ajaran Islam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement