Ahad 04 Jun 2017 17:00 WIB

Laporkan Jika Ada Kesalahan Percetakan Alquran

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Agung Sasongko
Ketua Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran, Muchlis Hanafi
Foto: ROL/Wisnu Aji Prasetiyo
Ketua Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran, Muchlis Hanafi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Adanya salah halaman hingga kesalahan pencetakan huruf bisa membuat makna ayat-ayat suci menjadi berubah. Ketua Lajnah Pentashihan Alquran Kementerian Agama Dr Muchlis Hanafi menjelaskan, kesalahan terjadi karena kurangnya quality control dari penerbit. Terutama saat proses cetak. "Di percetakan ini yang rawan sekali terjadi miss," kata dia saat berbincang dengan wartawan Republika, Rahmat Fajar, pekan lalu. Berikut kutipan wawancaranya. 

Bagaimana tanggapan Anda terkait kasus salah cetak Alquran surah al-Maidah 51-57? Mengapa terjadi?

Ini terjadi karena kurangnya quality control dari penerbit itu. Karena,  kewenangan kita hanya sampai memeriksa naskah master yang akan mereka cetak. Jadi, sebelum cetak mereka membawa naskah masternya ke Lajnah. Lalu kita periksa naskahnya, kita pastikan jangan sampai ada yang keliru. Kalau ada yang keliru kita perbaiki, mereka perbaiki, dan seterusnya. Begitu kita rasa oke, kita keluarkan tanda tashih. Lalu mereka cetak. 

Ketika diperoses percetakan inilah yang rawan sekali terjadi miss. Kami tentu tidak bisa mengontrol 100 persen proses di percetakan itu. Tenaga kita terbatas, sementara yang dicetak per tahun angkanya besar sekali, bisa 7 juta sampai 8 juta atau bisa 5 juta sampai 7 juta. Itu setiap tahunnya dan tidak mungkin kita awasi satu-satu. Ketika dipercetakan itu, penerbit mestinya yang bertanggung jawab, menaruh orang di situ, mengontrol satu per satu. Ini yang kadang tidak dindahkan oleh penerbit.

Jadi, bentuk pengawasan ideal seperti apa untuk meminimalisasi kesalahan cetak?

Di percetakan itu, penerbit harus taruh orang. Karena pegawai percetakan tidak mengerti, dia hanya mencetak. Mestinya yang bagus penerbit menaruh orang ketika proses cetak. Itu yang kita lakukan ketika Kemenag mencetak Alquran dulu saat masih memakai model tender pengadaan lalu perusahaan swasta yang mengerjakan. Kami dari lajnah mengirim orang, piket selama proses cetak. Itu untuk mushaf Kemenag memberlakukan seperti itu. Sekarang, dengan dicetak di unit percetakan tentu para pegawainya seperti itu.

Kerawanan seperti apa yang bisa terjadi di percetakan?

Rawan di percetakan itu kadang-kadang kesalahan yang terjadi halamannya bolak-balik. Kejadian terakhir ini agak aneh, halamnya urut tapi isinya beda. Itu tentu kesalahan teknis ketika di komputernya, tapi itu tidak boleh terjadi.

Apakah sebelum beredar ke masyarakat ada kontrol dari Lajnah?

Kita secara berkala mengirimkan tim pengawas, ada namanya program pengawasan. Itu turun ke toko-toko buku, percetakan secara sampling. Kita periksa mushaf Alquran yang beredar. Yang kita periksa, pertama, apakah penerbit taat aturan mentashihkan atau tidak. Kalau tidak ada tanda tafsahnya kita akan cari penerbitnya. Dan bisanya toko besar tidak akan menerima kalau tidak ada tanda pentashihnya dari kami. Kedua coba kita lihat adakah naskah yang ada kesalahan teknis, antara lain di percetakan. Kadang-kadang muncul titik atau garis liar. Yang di komputer benar tapi dipercetakan ada garis liar, titik muncul tiba-tiba.

Kalau untuk kasus ini, apakah Anda melihat ada unsur kesengajaan?

Tidak ada kesengajaan, itu sebenarnya ayat 51-57 ada, cuma di halaman yang berbeda. Karena halamannya urut, cuma isinya beda itu program di komputernya saya kira. 

Kesalahan seperti ini apakah mempunya dampak signifikan kepada masyarakat?

Saya kira tergantung bagaimana masyarakat menyikapinya. Kalau cepat menghukumi bahwa Alquran palsu, ya itu akan memunculkan kegaduhan. Tapi kalau disikapi barangkali ini kesalahan teknis saya kira tinggal melaporkan saja, tidak usah gaduh-gaduh.

Kalau menemukan kesalahan, apa yang dilakukan Lajnah?

Standar kita kalau ada kesalahan atau laporan masyarakat itu biasanya mengambil langkah-langkah. Kita perintah penerbit memeriksa stok yang masih ada. Kalau di situ ada kesalahan kita perintahkan untuk dimusnahkan. Kedua, kita minta untuk menarik mushaf Alquran yang diduga ada kesahalannya dari peredaran, tapi yang salah saja karena kalau kesalahan tidak semua dan juga dimusnahkan. Ketiga, kalau ada masyarakat yang melaporkan ada kesalahan berhak minta ganti dari penerbit. Saya perintahkan mereka mengganti mushaf yang ada di pemiliknya. Jadi kewenangan kita sampai di situ.

Apakah ada sanksi untuk penerbit?

Teguran keras seperti itu. Bagi seorang pengusaha ketika produknya gagal, lalu menarik dari peredaran, saya kira itu sangat berat sekali secara ekonomi.

Evaluasi seperti apa untuk ke depannya berangkat dari kesalahan cetak ini?

Tentu kita akan lebih ketat lagi mengawasi prosedur di percetakan. Misalnya, kita akan meminta penerbit untuk menaruh orang mengawasi di percetakan. Satu per satu diperiksa, sebab kalau mengandalkan tenaga kami sangat terbatas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement