Selasa 09 May 2017 12:20 WIB

Menag: Pemerintah tak Anti-Ormas Keagamaan

Rep: Fuji EP/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin memberikan keterangan kepada wartawan tentang ceramah di rumah ibadah, Jakarta, Jumat (28/4).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin memberikan keterangan kepada wartawan tentang ceramah di rumah ibadah, Jakarta, Jumat (28/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan menindaklanjuti langkah pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melalui jalur hukum sesuai UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Menurut Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin, langkah hukum ditempuh sebagai bukti bahwa pemerintah tidak sedang bertindak represif. 

Lukman menyampaikan, pihaknya mengimbau kepada semua untuk menghormati langkah hukum pemerintah. Sekaligus memastikan HTI tetap dapat menggunakan hak pembelaan dalam proses peradilan. Semua pihak juga harus tetap menjamin, menjaga keselamatan dan keamanan jiwa serta harta benda para anggota HTI.

"Aparat dan masyarakat tak boleh main hakim sendiri. Tindak kekerasan dan perusakan hak milik HTI sama sekali tidak boleh terjadi," kata Lukman kepada Republika.co.id melalui siaran pers, Selasa (9/5).

Ia menerangkan, langkah hukum tersebut bukan berarti pemerintah anti ormas keagamaan, apalagi ormas Islam. Juga bukanlah upaya pembubaran ormas yang melakukan gerakan dakwah keagamaan. Tetapi upaya membubarkan ormas yang melakukan gerakan politik untuk mengganti ideologi negara.

Menurutnya, pernyataan yang disampaikan Menko Polhukam berupa Pernyataan Pemerintah tentang Ormas HTI adalah wujud sikap politik pemerintah yang dengan tegas dan jelas ingin menjaga Pancasila. Melindunginya dari upaya gerakan mendirikan khilafah yang mengingkari konsensus nasional bangsa Indonesia. 

"Mari kita berpikir jernih dan jangan melakukan tindakan kontraproduktif. Biarkan nanti pengadilan yang mengambil keputusan terkait langkah hukum pemerintah dalam pembubaran HTI," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menko Polhukam Wiranto telah mengeluarkan pernyataan tentang HTI. Wiranto mengatakan, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif dalam proses pembangunan mencapai tujuan nasional. 

Kegiatan HTI juga terindikasi bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 serta menimbulkan benturan di masyarakat. Selanjutnya, pemerintah memutuskan untuk mengambil langkah hukum untuk membubarkan HTI secara resmi.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement