REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama menyelenggarakan Temu Kerja Hisab Rukyat. Dari hasil temu kerja ini, diharapkan adanya penyatuan kalender Hijriyah.
"Kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan penting dan strategis mengingat hasilnya akan dijadikan sebagai bahan masukan ke Menteri Agama dalam membuat kebijakan terkait perkembangan hisab rukyat di Indonesia. Analisis persoalan-persoalan aktual dan kekinian yang menjadi kendala dalam upaya mewujudkan penyatuan awal Ramadan, Syawal dan Zulhijjah secara khusus dan penyatuan awal bulan Qamariah secara umum, terus dibahas," ucap Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Nur Syam, Rabu (3/5).
Menurut Nur Syam, upaya penyatuan awal bulan Qamariah bukan hal baru. Umat Islam Indonesia telah lama mendambakan terwujudnya penyatuan awal bulan Kamariah. Karenanya, dibutuhkan standardisasi kriteria penetapan awal bulan Qamariah
"Sejarah dan upaya kita dalam mewujudkan penyatuan kalender Hijriah telah kita laksanakan baik di Kantor Pengurus Pusat Muhammadiyah Yogyakarta, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Jakarta, dan bahkan sampai isu tersebut dibawa ke Munas Majelis Ulama Indonesia pada 2015 yang lalu di Surabaya," ujar Nur Syam
Walaupun masih belum menemukan kesepakatan dan masih dijumpai perbedaan, kata dia, namun pihaknya tetap harus istiqamah (konsisten) dalam memperjuangkan cita-cita tersebut sebagai wujud melayani kebutuhan dan keutuhan umat dalam melaksanakan ibadah.
Tahun 2013, naskah akademis standar baku hisab arah kiblat dan hisab waktu shalat telah dibuat oleh Tim Hisab Rukyat sebagai upaya dalam memberikan kepastian serta keseragaman perhitungan dan pengukuran arah kiblat dan waktu shalat. Sehingga, diharapkan mampu memberikan kenyamanan dan kemantapan beribadah di masyarakat.
Nur Syam berharap, temu kerja hisab rukyat dapat menjadi wahana bagi ahli falak untuk melakukan konsolidasi, klarifikasi serta upaya solutif terhadap berbagai isu aktual tentang hisab rukyat di tengah masyarakat. Kegiatan Temu Kerja Hisab Rukyat ini akan mengkaji secara bersama terkait penetapan awal bulan Qamariah.
"Sehingga, hal ini dapat dijadikan masukan kepada Menteri Agama dalam menetapkan kebijakan hari-hari libur nasional tahun 2019 dengan Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SKB Tiga Menteri), khususnya berkenaan dengan hari libur Islam tahun 2019," kata Nur Syam.
Kegiatan ini dihadiri 40 peserta, terdiri atas perwakilan Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Agama, ITB, Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama, Al Wasliyah, Persis, Para Ahli Hisab Rukyat, Astronom, Akademisi dari berbagai perguruan tinggi.