Selasa 25 Apr 2017 14:40 WIB

Cina Larang Anak-Anak Xinjiang Diberi Nama Berunsur Agama

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Agus Yulianto
Muslim Uighur terus mendapat tekanan pemerintah Cina (Ilustrasi)
Foto: Ibtimes.com
Muslim Uighur terus mendapat tekanan pemerintah Cina (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Pemerintah Daerah Xinjiang merilis daftar nama-nama terlarang untuk digunakan bayi di sana. Bila orangtua tetap nekad, anak-anak yang menggunakan nama terlarang itu tak akan dapat akses pendidikan dan layanan dari pemerintah.

Nama seperti Islam, Quran, Saddam, Mekkah, dan nama-nama lain yang berciri Islam dilarang oleh Pemerintah Daerah Xinjiang yang dipimpin Partai Komunis. Anak-anak yang bernama tersebut tidak akan mendapat layanan publik seperti layanan sosial, kesehatan, pendidikan, dan dokumen kependudukan.

Daftar nama terlarang ini belum sepenuhnya dirilis dan masih belum jelas juga seperti apa kriteria nama berunsur agama yang dimaksud, demikian dilansir The Guardian, Selasa (25/4).

Cina menyalahkan kelompok ekstrimis akan sejumlah aksi serangan dalam beberapa tahun terakhir di sana. Karena itu, Cina melancarkan sejumlah aturan yang membatasi ruang gerak Muslim Uyghur di Xinjiang.

LSM HAM Uyghur sudah memprotes larangan dan pembatasan kebebasan beragama dan apa yang terjadi di Cina hanya bersifat lokal. Belakangan Cina melarang hijab bagi Muslimah dan pria Muslim untuk memelihara janggut.

Larangan penggunaan nama berunsur agama pada anak-anak ini juga dikecam Human Right Watch. "Ini cuma langkah lain menekan kebebasan beragama atas nama melawan ekstrimisme," kata Direktur Human Right Watch, Sophie Richardson.

Menurut Richardson, aturan ini jelas melanggar kesepakatan internasional yang menjami kebebasan menjalankan keyakinan beragama. "Jika Pemerintah Cina serius menciptakan stabilitas dan harmoni di Xinjiang, mereka harus langkah terbuka bukan represif," kata Richardson.

Otoritas Xinjiang bahkan sudah meloloskan aturan lain yang membolehkan petugas di stasiun atau bandara untuk menolak wanita berkerudung masuk ke sana dan melaporkan mereka ke polisi. Pegawai pemerintah juga diharuskan merokok di depan Muslim yang diklaim jadi bagian upaya pelestarian budaya mengisap tembakau. Jika tidak, sanksi tegas tak ragu dijatuhkan.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement