Rabu 05 Apr 2017 16:01 WIB

Auditor Halal Harus Bersertifikasi

Rep: Ratna Ajeng Tedjomukti/ Red: Agung Sasongko
 ‘Workshop Sertifikasi Halal dan Penguatan Bekal Auditor Halal Internal’ yang berlangsung di Ruang Sidang Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UMM, Senin (25/5).
Foto: Humas UMM
‘Workshop Sertifikasi Halal dan Penguatan Bekal Auditor Halal Internal’ yang berlangsung di Ruang Sidang Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UMM, Senin (25/5).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- LPPOM MUI membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi (LPS) yang telah mendapat izin dari Badan Sertifikasi Nasional.  Ketua LPPOM MUI mengatakan sesuai undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal auditor harus diakreditasi.

"Auditor adalah saksi dan wakil ulama untuk memberikan jaminan bahwa sebuah produk halal atau haram,"jelas dia di hotel Royal pajajaran Bogor, Rabu (5/4).

Sehingga wajib hukumnya mereka memiliki sertifikasi. Nantinya setelah undang-undang tersebut diterapkan maka lembaga penjamin halal bebas dibentuk tetapi penyelia dan auditornya harus disertifikasi. 

Setelah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terbentuk siapapun dapat membentuk lembaga penjamin halal. Termasuk LPPOM akan menjadi LPH meskipun sebenarnya fungsinya lebih besar dari LPH. 

Saat ini, banyak ahli yang melewati batas memberikan fatwa halal dan haram sebuah produk. Padahal tugas mereka hanya membuka tabir komposisi suatu produk apakah mengandung bahan-bahan haram atau tidak bukan untuk menetapkan hukum suatu produk halal atau haram. 

Dalam masalah mandatory juga sebenarnya yang benar adalah BPJPH itu sebagai mandatory sertifikasi halal bukan mandatory halal. Karena pengertian keduanya berbeda.

"Mandatory sertifikasi halal, hanya memberikan informasi yang memiliki bukti labelisasi suatu produk disebut halal," jelas dia. 

Tetapi jika mandatory halal, berarti seluruh makanan yang ada di Indonesia harus halal. "Ini diskriminasi karena warga Indonesia juga ada yang mengkonsumsi makanan non halal,"jelas dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement