REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pembangunan Gereja Santa Clara yang dinilai tidak sesuai aturan, membuat Forum DKM Bekasi mendatangi Kantor Wali Kota Bekasi pada Senin (3/4) dan Selasa (4/4). Tujuan kunjungan ini adalah meminta klarifikasi dari Pemerintah Kota. Namun kunjungan tersebut terpaksa dibatalkan.
Pembatalan pada Senin terjadi karena pihak PERSIS (Persatuan Islam) membatalkan kunjungan. “Forum DKM dan PERSIS datang untuk bertemu Wakil Wali Kota. Pihak PERSIS membatalkan, tapi kan DKM tidak. Mungkin dikiranya pihak kita membatalkan juga, padahal tidak,” ujar Ketua Forum DKM Kota Bekasi, Ustaz Ahmad Syahidin ketika dihubungi pada Selasa (4/4).
Kemudian pembatalan hari Selasa, menurut Ustaz Syahidin, karena Wakil Wali Kota memiliki agenda lain yang harus didatangi.
Menurut Ustaz Syahidin, kunjungan tersebut bertujuan untuk meminta klarifikasi dari pihak Pemerintah Kota terkait pembangunan Gereja Santa Clara yang dianggap menyalahi aturan. “Kami Forum DKM Kota Bekasi mendapatkan pengaduan dari jamaah dan umat Muslim di Kota Bekasi terkait pembangunan gereja ini,” ujarnya.
Menurut dia, terdapat kesalahan antara lokasi gereja dan izin warga yang tidak sesuai. “Kemarin Rahmat Effendi mengonfirmasi bahwa warga sudah memberikan persetujuan. Itu kan warga RW 06 yang setuju, sedangkan lokasi gereja di RW 11," katanya.
Setelah pertemuan dua kali dibatalkan, pihaknya pun berencana akan mengunjungi Kantor DPRD Kota Bekasi untuk menyampaikan keresahan ini. “Rabu (5/4) besok rencananya kami akan mengunjungi kantor DPRD dengan agenda yang masih sama. Mohon kepada dewan rakyat untuk disampaikan kepada Pemkot Bekasi. Ini kan sudah jelas-jelas menyalahi Undang-Undang,” ujarnya.
Ustaz Syahidin mengatakan, bahwa pembangunan Gereja Santa Clara kalau tidak segera dihentikan dapat menyebabkan konflik yang makin parah. “Unjuk rasa kemarin membuat enam orang hingga saat ini masih dalam penyembuhan. Pihak aparat juga ada yang terluka. Hal ini bisa menimbulkan konflik vertikal dan horizontal di Kota Bekasi,” ujar dia.
Konflik vertikal yang ia maksud adalah konflik antara umat Muslim dan pemerintah kota juga aparat. Sedangkan konflik horizontal, menurut dia, bisa saja terjadi antara umat beragama di Kota Bekasi.
Selain terkait permasalahan pembangunan Gereja Santa Clara, Forum DKM Kota Bekasi juga ingin menglarifikasi terkait rencana Rahmat Effendi untuk memutihkan gereja liar. “Padahal sesuai Undang-Undang, penggunaan ruko sebagai tempat ibadah kan izinnya sama. Harus ada 90 jemaat dan 60 persetujuan warga,” ujarnya.
Ia pun berharap, bahwa permasalahan ini dapat segera terselesaikan. “Kami mohon pihak dewan, Pemerintah Kota, Ormas dan segenap masyarakat untuk bersama-sama menyelesaikan masalah ini. Ini kan masalah bersama, jangan sampai berlarut-larut,” ujar Ustaz Syahidin menambahkan.