REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Fahmi Salim mengatakan, tindakan aparat yang menangkap aktivis 313 dengan tuduhan makar adalah tindakan yang melampaui batas. Pasalnya, penangkapan tersebut, menurut dia, tidak didasari dengan alasan yang kuat.
"Kegiatan aksi 313 sudah mendapatkan izin dari kepolisian, dan mengikuti prosedur yang ada. Jadi kenapa ditangkap," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Sabtu (1/4).
Fahmi mempertanyakan kepada aparat terkait penangkapan tersebut, jika memang ada prosedur yang dilanggar, apakah hal tersebut bisa dikatakan makar. "Apakah menyalahi aturan-aturan yang ada? Ada yang salah atau keliru," katanya.
Sekertaris MUI Bidang Dakwah tersebut juga menjelaskan, tuntutan aksi 313 jelas-jelas tidak memiliki tuntutan menurunkan presiden yang sedang menjabat atau yang berkaitan dengan makar dan kudeta. Tuntutan aksi 313, kata dia, adalah tuntutan menuntut keadilan. "Ya tuntutannya untuk menuntut keadilan," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Sekjen Forum Umat Islam (FUI), KH Muhammad Al Khaththath, ditangkap aparat kepolisian dan dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok Kamis (30/2). Ia ditangkap atas dugaan makar bersama empat orang lainnya, yaitu aktivis Zainuddin Arsyad, Wakorlap Aksi 313 Irwansyah, Panglima FSI Diko Nugraha, dan Andry.