Sabtu 01 Apr 2017 14:11 WIB

Berbohong itu tidak Boleh Meski Kelakar

Rep: Hafidz Muftisany/ Red: Agung Sasongko
Bohong/ilustrasi
Foto: dont-tread-on.me
Bohong/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  April Mop kadang dibuat untuk menakut-nakuti seseorang dengan sengaja. Tentu saja dengan menebarkan kebohongan sehingga orang yang disasar percaya dan takut. Kemudian, orang tersebut dibuat terkejut dan diberi tahu bahwa ia sedang dikerjai.

Soal ini, Syekh Yusuf Qaradhawi juga melarangnya. Hendaknya setiap Muslim tidak menakut-nakuti Muslim yang  lain meski niatnya bercanda. Hal ini pernah dilakukan oleh para sahabat Rasulullah SAW.

Suatu saat Nu'man bin Basyir berjalan bersama Rasulullah SAW dan sahabat yang lain. Lalu ada salah seorang yang mengantuk di atas kendarannya. Kemudian ada orang lain mengambil anak panah dan mengarahkan ke orang yang mengantuk tadi dengan niat bercanda. Orang yang terkantuk tadi pun terbangun dan kaget sehingga ia kaget.

Mengetahui hal tersebut, Rasulullah SAW bersabda, "Tidak halal bagi seseorang menakut-nakuti Muslim yang lainnya." (HR Thabrani).

Dalam riwayat Imam Tirmidzi, Nabi SAW juga melarang seseorang menyembunyikan barang milik orang lain dengan sengaja. Keisengan-keisengan yang seperti ini ternyata mendapat perhatian serius dalam agama Islam.

Maka Syekh Qaradhawi menyimpulkan, berdusta dengan niat berkelakar haram hukumnya, apalagi dilakukan khusus pada bulan April. Beliau menyandarkan fatwanya pada empat alasan.

Pertama, dusta sendiri adalah perbuatan yang diharamkan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya. Kedua, perbuatan menakut-nakuti seseorang dengan sengaja bisa membuat orang lain kesusahan dan bisa merembet kepada keluarganya. Tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan perbuatan itu.

Ketiga, perbuatan dusta tersebut berarti mengkhianati seseorang karena orang tersebut sesungguhnya sudah percaya kepada orang yang telah membohonginya. Terakhir, April Mop adalah sebuah kebiasaan yang buruk dan tradisi yang bukan berasal dari Islam. Penyebaran kebohongan pada April Mop akan menimbulkan mudarat yang lebih besar.

Selain ulama kontemporer seperti Qaradhawi, ulama lain juga tak ketinggalan ikut mengecam umat Islam yang ikut-ikutan budaya April Mop tersebut. Seperti difatwakan mantan mufti Arab Saudi Syekh Muhammad ibnu Shalih ibnu Utsaimin, haram hukumnya berbohong walau hanya untuk tujuan kelakar.

Menurut Syekh Utsaimin, berbohong tidak dibenarkan, sama juga bergurau atau serius karena ia merupakan akhlak yang dicela. Tidak ada kebaikan dari sifat ini melainkan kemunafikan.

"Saya ingin mengingatkan saudara saya umat Islam agar menghindarkan diri dari apa yang dilakukan sebagian manusia yang tidak cerdik seperti April Fool," jelas Utsaimin dalam laman resminya.

Demikian juga fatwa Syekh Shalih bin Fauzan al-Fauzan yang melarang keras umat Islam untuk mengikuti tradisi April Mop. "April Mop diimpor dari kebiasaan batil dan bukan termasuk amalan kaum Muslimin.

Berbohong itu jelas tidak boleh, tidak di bulan April, tidak pula di bulan lain. "Allah mengharamkan dan melarang dusta serta mengancam para pendusta, maka tidak boleh berdusta di semua waktu," katanya menegaskan.

Sementara, soal berbohong yang diperbolehkan, Imam Nawawi dalam Riyadush Shalihin menyebut ada beberapa kondisi yang membuat dusta boleh dilakukan. Imam Nawawi menerangkan, ucapan merupakan sarana untuk mencapai tujuan. Setiap tujuan baik yang bisa dicapai tanpa harus berbohong maka haram hukumnya berdusta. Namun, jika untuk mencapai tujuan itu satu-satunya jalan yakni dengan berbohong, maka berdusta boleh dilakukan.

Hukum berbohong dalam kondisi sebagai satu-satunya jalan keluar juga bertingkat. "Jika tujuannya mubah maka berbohong juga mubah, jika tujuannya wajib maka berbohong juga wajib," tulis Imam Nawawi.

Kaidah yang dipakai dalam hal ini, yaitu hadis riwayat Muslim dari Ummu Kultsum. Ummu Kultsum berkata, "Aku tidak pernah mendengar Beliau SAW memberi keringanan tentang suatu pembicaraan orang-orang dusta kecuali dalam tiga hal, yakni peperangan, memperbaiki hubungan antarsesama, serta pembicaraan seorang suami kepada istrinya dan seorang istri kepada suaminya." Allahua'lam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement