Selasa 28 Mar 2017 14:52 WIB

GNPF MUI Belum Putuskan Gabung Aksi 313

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir (kanan) dan pengacara GNPF MUI Kapitra Ampera (kiri)
Foto: Antara/Reno Esnir
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir (kanan) dan pengacara GNPF MUI Kapitra Ampera (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim Advokat GNPF MUI Kapitra Ampera membenarkan akan adanya Aksi 313 tetapi bukan diselenggarakan oleh GNPF MUI. Aksi 313 Jumat (31/3) mendatang diadakan oleh Forum Umat Islam (FUI).

Menurut dia secara resmi GNPF MUI belum memutuskan akan bergabung dalam Aksi 313 atau tidak. Kapitra mengatakan jika umat Muslim ingin bergabung maka itu merupakan hak masing-masing.

"Belum ada informasi GNPF MUI akan bergabung dalam aksi 313, GNPF belum mengadakan rapat karena ustaz Bachtiar Nasir dan habib baru kembali dari luar kota," jelas dia kepada Republika.co.id, Selasa (28/3).

Menurut Kapitra, Aksi 313 merupakan lanjutan dari Aksi 212. Aksi ini dilakukan agar presiden Joko Widodo segera menindaklanjuti surat yang diberikan oleh DPR terkait pemberhentian jabatan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama karena telah menjadi terdakwa. 

(Baca Juga: Soal Aksi 313, Zaitun: Kita Doakan Agar Ada Jalan Terbaik)

Sesuai pasal 83 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, pemerintah menyalahiaturan jika tidak mencopot jabatan gubernur Ahok. Aksi 313 ini merupakan langkah pengawalan untuk menegakkan hukum tersebut.

Menurut dia, dalam pelaksanaan Aksi 313 tidak ada yang salah. "Indonesia merupakan negara demokrasi, setiap orang berhak menyatakan pendapatnya, dalam aksi tersebut," ujar dia.

Dia mengatakan, menyatakan aspirasi tidak boleh dilarang. Selain itu dalam pelaksanaannya, menurut Kapitra tidak perlu mendapat izin dari kepolisian cukup pemberitahuan saja.

Terkait ada kabar dilakukan /long march saat Aksi 313, dia mengatakan, itu hanya isu saja. Menurut yang diketahuinya, aksi hanya bertujuan untuk mengingatkan presiden menindaklanjuti surat DPR tersebut. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement