Sabtu 18 Mar 2017 13:57 WIB

Peta Dakwah MUI, Seperti Apa?

Dakwah
Foto: Dok. Republika
Dakwah

Oleh: Rakhmad Zailani Kiki  

 

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tujuan dakwah secara umum adalah mengubah perilaku sasaran dakwah agar mau menerima ajaran Islam dan mengamalkannya dalam dataran kenyataan kehidupan sehari-hari, baik yang bersangkutan dengan masalah pribadi, keluarga, maupun sosial kemasyarakatannya, agar terdapat kehidupan yang penuh dengan keberkahan samawi dan keberkahan ardhi ( QS al-A'raf: 96) mendapat kebaikan dunia ataupun akhirat.

Penataan dakwah secara personal, menjadi bagian yang sering diakhirkan dalam pembahasan dakwah. Layaknya bangunan, ketika salah satu komponen bangunan itu tidak terkondisikan dengan baik, boleh jadi rusaklah bangunan tersebut. Proyeksi kader dakwah secara tepat berdasarkan kompetensi menjadi bagian darinya. Penataan dakwah secara personal ini akan menghasilkan sebuah kapasitas dan keikhlasan dalam ber-'amal jama'i yang dinamis.

Dengan ber-'amal jama'i, menjadi kokohlah bangunan dakwah. Namun demikian, agar dakwah bisa dilakukan dengan secara efesien, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan, sudah waktunya dibuat dan disusun stratifikasi sasaran dalam sebuah peta dakwah. Menurut MUI (Majelis Ulama Indonesia), peta dakwah adalah informasi yang lengkap mengenai kondisi objektif unsur ataupun komponen dari sistem dakwah baik raw (materi dakwah), input, konversi, output, feedback, maupun environmental.

KH Ahmad Zubadi, MA, Wakil Sekretaris Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia, menyatakan, bagi ormas dan lembaga-lembaga yang bergerak dalam dakwah Islam sangat penting untuk memiliki peta dakwah saat ini, tidak terkecuali MUI (Majelis Ulama Indonesia). Pernyataan ini dia sampaikan pada sebuah acara Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Komisi Dakwah MUI Provinsi DKI Jakarta (Rabu, 25/11/2015). Dengan adanya peta dakwah ini diharapkan penyelenggaraan dakwah menjadi lebih terkoordinasi antara para dai (muballigh) yang satu dengan yang lain sehingga tidak terjadi tumpang tindih (overlapping) dakwah yang tidak diperlukan. Selain itu, dakwah Islamiyah dapat dilaksanakan lebih tepat sasaran berdasarkan data yang terukur, akurat, dan lengkap sesuai dengan kondisi di lapangan. Peta dakwah juga memudahkan kepada seluruh stakeholder dakwah untuk menemukan obyek, target, dan metode yang digunakan sehingga dakwah dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.

Peta dakwah yang dimiliki oleh MUI Pusat merupakan peta dakwah digital. Peta ini merupakan aplikasi berbasis website yang dientri oleh seluruh kantor MUI di provinsi, kabupaten, dan kecamatan.

Data-data yang dimasukkan meliputi unsur-unsur potensi dan obyek dakwah, diantaranya adalah: (1) alamat seluruh kantor MUI se-Indonesia dengan memberikan kode kewilayahan; (2) jumlah ulama, kyai, ustaz, dan muballigh/dai; (3) jumlah umat Islam; (4) jumlah pondok pesantren; (5) jumlah dan alamat Ormas Islam; (6) potensi ZISWAF; (7) jumlah muzaki; (8) jumlah mustahik; (9) jumlah kelompok paham bermasalah dan identifikasi terkait; (10) jumlah kelompok umat rawan konflik, dan lain-lain.

Seluruh data yang tersaji pada peta dakwah ini harus dihubungkan dengan Geographic Information System (GIS) melalui Google Map atau Peta Nasional sesuai dengan letak koordinatnya. Keterhubungan aplikasi dengan GIS akan memudahkan MUI membuat program-program prioritas dengan asumsi-asumsi yang terukur dan manageble. Di dalam peta dakwah MUI Pusat ini terdapat beberapa master dakwah, yaitu: pertama, master data kabupaten/kota yang digunakan untuk menginput dan mengelola data-data kabupaten/kota se-Indonesia; kedua, master data kecamatan yang digunakan untuk menginput dan mengelolah data-data kecamatan se-Indonesia; ketiga, master data Kantor MUI yang digunakan untuk menginput dan mengelolah data-data kantor MUI se-Indonesia.

Keempat, master data keumatan yang berupa modul untuk digunakan dalam menginput data-data keumatan yang meliputi: identitas kantor MUI, jumlah dai, jumlah umat islam, jumlah pesantren/madrasah dan jumlah tempat ibadah baik internal ataupun eksternal; master data organisasi atau kelompok keagamaan yang berupa modul untuk digunakan dalam menginput data-data paham keagamaan yang meliputi: nama organisasi/kelompok keagamaan, paham, nama pemimpin, alamat/lokasi jumlah pengikut dan koordinat lokasi yang berbasis GIS.

Kelima, master data problem keagamaan yang berupa modul untuk digunakan dalam menginput data-data problem-problem keagamaan yang terjadi di masyarakat baik internal maupun eksternal dan koordinat lokasi yang berbasis GIS; dankeenam, master data galeri halal yang berupamodul untuk digunakan dalam menginput data-data galeri halal (restauran, rumah makan, hotel) yang meliputi: nama, nomor sertifikat, alamat atau lokasi dan koordinat lokasi yang berbasis GIS.

Peta dakwah MUI telah diluncurkan oleh Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI Pusat dengan nama peta dan aplikasi dakwah pada September 2016 yang lalu. Dalam peluncuran ini, KH M CholilNafis, Lc Ph D, selaku Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI Pusat menjelaskan, program percontohan peta dakwah ini sudah dibuat di lima kota di Provinsi DKI Jakarta kecuali Kepulauan Seribu. MUI berharap pada 2020, peta dakwah se-Indonesia bisa selesai.

Untuk melengkapi pengadaan peta dakwah digital berbasis GIS ini sampai mencakup Kabupaten Kepulauan Seribu, Komisi Dakwah MUI Provinsi DKI Jakarta turut berperan serta membantu Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI Pusat. Pada bulan Oktober 2016, Komisi Dakwah MUI Provinsi DKI Jakarta menerjunkan timnya dalam melakukan kegiatan pemetaan dakwah di beberapapulau di Kabupaten Seribu.

Menurut Ketua Komisi Dakwah, KH Zarkasih Saiman, MUI Provinsi DKI Jakarta sangat berkepentingan memiliki peta dakwah berbasis GIS ini disebabkan problematika dakwah di Jakarta yang sangat kompleks memerlukan data yang akurat agar pelaksanaan dakwah dapat berjalan sukses.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement