REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- sebanyak 45,8 juta orang di dunia masih hidup dalam perbudakan modern pada 2016. Sedangkan, di Indonesia sekitar 736.100 orang masih terjerat dalam kondisi diperbudak. Beberapa bentuk perbudakan modern yang sering ditemukan di Indonesia adalah perdagangan manusia, kerja paksa, dan perbudakan di laut.
Maraknya kasus perbudakan ini membuat sejumlah pihak, merasa prihatin. Karenanya, Kepala Hubungan Internasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhidin Junaedi mengatakan, MUI dengan tegas menolak sekeras-kerasnya sistem perbudakan modern. Menurutnya, sejak Islam diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, sudah membuat aturan yang sangat jelas terhadap antiperbudakan dengan segala bentuk dan macamnya.
Oleh karena itu, MUI menyambut sangat baik dan antusias terhadap penandatanganan deklarasi anti perbudakan modern tersebut. "Mudah-mudahan dengan penandatanganan ini kita bisa berkomitmen menghapus sistem perbudakan diatas permukaan bumi," kata Muhidin.
Sedangkan, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Marsyudi Syuhud mengatakan, penandatanganan deklarasi melawan perbudakan modern ini yakni untuk meneruskan perjuangan islam dalam menghapus perbudakan. Menurutnya, banyak sistem-sistem yang dibuat dalam Islam untuk menghapus perbudakan, yakni mulai dari sedekah dan zakat.
Selain itu, menikahi perempuan budak bagi laki-laki yang merdeka juga merupakan salah satu ajaran islam dalam memerdekakan budak. Menurut Marsyudi, budak modern merupakan sistem perbudakan yang bertentangan dengan hak asasi manusia.
Sementara itu, perwakilaan Pengurus Pusat Muhammadiyah Wahid Ridwan mengatakan, perbudakan merupakan suatu yang melanggar nilai agama, moral, dan kemanusiaan. Sejak berdiri Muhammadiyah, hal pertama yang dilakukan yakni mendirikan amal usaha dengan membangun lembaga pendidikan, lembaga kesehatan, dan pelayanan sosial. Tak hanya itu, Muhammadiyah juga mengusung keadilan sosial dan kedaulatan bangsa.