Selasa 14 Mar 2017 13:42 WIB

Adara Relief Internasional Kecam Pelarangan Azan di Palestina

Ketua Adara Relief International Nurjanah Hulwani
Foto: dok. Istimewa
Ketua Adara Relief International Nurjanah Hulwani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah zionis Israel menyerahkan RUU Pelarangan Kumandang Azan Isya dan Subuh kepada parlemen Israel, Knesset, pada Rabu 8 Maret 2017 untuk dibahas sebagai Undang-undang yang menetapkan peraturan melarang dikumandangkannya adzan di Palestina dari jam 23.00 hingga 07.00 waktu setempat. Rancangan Undang-undang ini di antaranya berisi denda sebesar 1.300 - 2.600 dolar AS bagi yang melanggar.

"Rakyat Palestina menentang keras rencana penetapan RUU menjadi UU ini karena mengumandangkan azan adalah persoalan keimanan dan jika diteruskan akan mengundang gerakan perlawanan (intifadhah) dari rakyat Palestina," kata Ketua Adara Relief International Hj Nurjanah Hulwani SAg ME, dalam keterangannya kepada Republika.co.id, hari ini.

Bahkan, sebut Nurjanah, Ketua Dewan Tinggi Islam di Kota Al-Quds yang juga merupakan Imam Besar masjid Al-Aqsha, Syaikh Ikrimah Shobri, menyatakan, bahwa para muadzin di masjid-masjid seantero Al-Quds tidak akan menggubris keputusan Knesset Israel dan akan terus mengumandangkan azan dari masjid. Kaum muslimin Palestina pun akan terus mengumandangkan azan dari atas rumah-rumah mereka, di pasar-pasar dan di jalan-jalan.

Untuk itu, kata dia, Adara Relief International, sebagai lembaga sosial kemanusiaan di Indonesia yang fokus membantu urusan anak dan perempuan Palestina menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mengumandangkan azan adalah bagian dari akidah dan keimanan kaum Muslimin Palestina yang harus dihormati dan tidak boleh dibatasi oleh peraturan pemerintah penjajahan zionis Israel. Melarang azan di Masjid Al-Aqsha sama dengan melarang azan di Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah karena ketiganya adalah masjid seluruh umat Islam di dunia.

"Katakanlah (Muhammad), Wahai orang-orang kafir, aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah, dan kamu bukan penyembah apa yang aku sembah, dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah, dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah apa yang aku sembah. Untukmu agamamu dan untukku agamaku." (QS Al-Kafirun 1 - 6)

2. Mengutuk dan menentang RUU Israel tentang pelarangan dikumandangkannya azan Isya dan Subuh di Palestina karena hal tersebut merupakan bentuk penjajahan terhadap kebebasan beragama.

3. Adara Relief International sebagai bagian dari bangsa Indonesia, mendukung setiap upaya bangsa Palestina merebut kembali kemerdekaan yang hakiki dari penjajah zionis Israel karena amanah kebangsaan yang tegas dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945 bahwa Indonesia menentang setiap bentuk penjajahan di muka bumi karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

4. Mengajak kaum muslimin Indonesia khususnya dan segenap bangsa Indonesia umumnya untuk turut serta melakukan penentangan terhadap RUU menjadi UU pelarangan adzan di Palestina oleh Knesset Israel sebagai bentuk kepedulian pada pelaksanaan hak asasi manusia. Semoga Allah SWT senantiasa memudahkan langkah-langkah kebajikan dari kita semua.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement