Senin 13 Mar 2017 18:48 WIB

Pengusaha Sukabumi Dukung Penguatan Muatan Agama di Perusahaan

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Agus Yulianto
Logo Apindo
Foto: Republika.co.id
Logo Apindo

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Sukabumi mendukung penerapan penguatan muatan agama di perusahaan. Hal ini menyusul penunjukkan 45 unit perusahaan di Sukabumi dalam pilot project penguatan penerapan muatan agama di perusahaan.

"Intinya dari Apindo mendukung kebijakan pemerintah daerah," ujar Sekretaris Apindo Kabupaten Sukabumi Sudarno kepada Republika.co.id, Senin (13/3).

Pernyataan tersebut disampaikan selepas acara sosialisasi teknis pelaksanaan pembinaan dan pendampingan penerapan muatan agama di  perusahaan yang digelar di Aula Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sukabumi.Dukungan ini, kata Sudarno, dikarenakan ketentuan itu dinilai dapat menunjang peningkatan kesejahteraan dan keimanan para pekerja, sebatas ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan regulasi internasional.

Dikatakan Sudarno, di Sukabumi, berdiri sejumlah perusahaan internasional. Namun, ucap dia, khusus kebijakan penguatan keimanan agama Islam di dalam aturan itu dapat disesuaikan redaksionalnya dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Sementara untuk pekerja non muslim, kata Sudarno, dapat diatur secara umum perjanjian kerja bersamanya. Kondisi ini, dikarenakan di setiap perusahaan tidak hanya ada Muslim, melainkan ada juga yang non muslim.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Ade Mulyadi mengatakan, kebijakan penguatan muatan agama di perusahaan ini sejalan dengan visi Sukabumi membangun masyarakat yang religius dan mandiri. Harapannya, kata dia, perusahaan dapat menerapkan peraturan perusahaan yang mengandung penguatan muatan agama.

Keterlibatan perusahaan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 560/Kep.190-Disnakertrans/2017 tanggal 1 Maret 2017 tentang Penunjukkan Perusahaan Penyelenggara Pilot Projec Penguatan Muatan Agama pada Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement