Senin 13 Mar 2017 06:15 WIB

Menakar Hukum Larangan Menshalati Jenazah Orang Munafik

Membawa jenazah menuju masjid untuk dishalatkan.
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Membawa jenazah menuju masjid untuk dishalatkan.

REPUBLIKA.CO.ID, Beredarnya pemberitaan  pengurus masjid yang enggan menshalatkan jenazah pemilih pemimpin non-Muslim menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. Pesan dalam spanduk yang berbunyi 'Masjid Ini tidak Menshalatkan Jenazah Pendukung dan Pembela Penista Agama' menjadi viral di media sosial. 

Para pendukung diterbitkannya imbauan tersebut beralasan bahwa pemilih pemimpin non-Muslim memiliki sifat munafik. Sesuai dengan firman Allah SWT dalam QS at-Taubah ayat ke-84 yang berbunyi, "Dan, janganlah engkau (Muhammad) melaksanakan shalat untuk seseorang yang mati di antara mereka (orang-orang munafik), selama-lamanya dan janganlah engkau berdiri (mendoakan) di atas kuburnya. Sesungguhnya mereka ingkar kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik."

Turunnya ayat ini merupakan teguran kepada Rasulullah SAW yang hendak menyalatkan Abdullah bin Ubay bin Salul. Salah satu tokoh munafik terkemuka di Madinah. Imam Ibnu Katsir menukil dari Hadis Riwayat Imam Bukhari. Pada saat matinya Abdullah bin Ubay bin Salul, anak Abdullah yang juga bernama Abdullah menghadap kepada Rasulullah SAW. Dia meminta agar Nabi memberikan gamis nabi untuk dijadikan kain kafan ayahnya. 

Kemudian, Abdullah meminta kepada Rasulullah untuk menshalatkan jenazah ayahnya. Rasulullah pun bangkit untuk menyalatkannya. Namun, Umar bangkit seraya menarik baju Nabi untuk melarang beliau menshalatkannya. Rasulullah SAW pun bersabda: "Sesungguhnya Allah hanya memberiku pilihan. Dia telah berfirman,"Kamu mohonkan ampun bagi mereka atau tidak kamu mohonkan ampun bagi mereka (adalah sama saja). Kendati kamu memohonkan ampun bagi mereka tujuh puluh kali, Allah sekali-kali tidak akan memberi ampun kepada mereka. Dan, aku akan melakukannya lebih dari tujuh puluh kali."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement