Ahad 12 Mar 2017 18:54 WIB

Sukabumi Mulai Sosialisasikan Penguatan Muatan Agama ke Perusahaan

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Agus Yulianto
Usaha kecil menjadi pangsa utama para rentenir (Ilustrasi)
Foto: Baznas
Usaha kecil menjadi pangsa utama para rentenir (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemkab Sukabumi mulai menggiatkan sosialisasi ketentuan penguatan muatan agama ke puluhan perusahaan. Targetnya, perusahaan tersebut dapat menerapkan muatan agama dalam peraturan perusahaan maupun perjanjian kerja bersama.

"Besok Senin (13/3) akan dilakukan sosialisasi teknis pelaksanaan pembinaan dan pendampingan penerapan muatan agama," kata Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi Ali Iskandar kepada Republika,.co.id, Ahad (12/3).

Dalam kegiatan tersebut akan diundang sebanyak 45 perusahaan yang telah ditunjuk untuk menjadi pilot project penguatan muatan agama di perusahaan. Keterlibatan perusahaan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 560/Kep.190-Disnakertrans/2017 tanggal 1 Maret 2017 tentang Penunjukkan Perusahaan Penyelenggara Pilot Project Penguatan Muatan Agama pada Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.

Ali mengatakan, penunjukkan perusahaan penyelenggara penguatan muatan agama ini sejalan dengan surat edaran bupati. Surat edaran Bupati Sukabumi Marwan Hamami itu ditujukkan kepada perusahaan pada 23 Januari 2017 lalu. Hasilnya, ada sebanyak 45 perusahaan yang menjalani tahap awal pelaksanaan penguatan muatan agama di perusahaan.

Puluhan perusahaan tersebut di antaranya bergerak di bidang garmen, air minum dalam kemasan (AMDK), kosmetik, farmasi, semen, sepatu, dan RTMM (Rokok, tembakau, makanan, dan minuman). Dalam surat edaran bupati disebutkan tujuan dari penyelenggaraan penguatan muatan agama melalui peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama.

Di antaranya untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, serasi dan selaras dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja dan kelangsungan usaha menuju Sukabumi yang religius dan mandiri. Selain itu isi dan kandungan dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama selain memuat syarat hak dan kewajiban serta tata tertib perusahaan sebagaimana peraturan perundang-undangan, diharapkan dapat mengakomodir kearifan lokal.

Dalam edaran tersebut, lanjut dia, disebutkan tiga kearifan lokal. Yakni, memfasilitasi penyelenggaraan majelis taklim perusahaan atau kelompok ibadah lainnya serta penyampaian ajakan tuntunan agama melalui pendengar suara, leaflet, poster, banner dan media lainnya.

Selain itu menyelenggarakan pengelolaan zakat, infak, dan shodaqoh (ZIS) serta dana sosial keagamaan lainnya. Pengeloaan ZIS tersebut sebagai solusi efektif penanggulangan praktik rentenir di lingkungan pekerja.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Ade Mulyadi menambahkan, dalam pelaksanaannya penguatan muatan agama ini mendapatkan pembinaan, pendampingan, dan pengawasan. Terutama sambung dia dilakukan secara bersama oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Forum ZIS Sukabumi, Disnakertrans, asosiasi pengusaha Indonesia, dan serikat pekerja.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement