Rabu 08 Mar 2017 11:10 WIB

2016, BPOM Amankan Produk Berbahaya Senilai Rp 210 Miliar

Rep: Christiyaningsih/ Red: Agus Yulianto
Kepala BPOM - Penny Kusumastuti Lukito. (Repubika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Kepala BPOM - Penny Kusumastuti Lukito. (Repubika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, BATU -- Sepanjang 2016 Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengamankan berbagai produk kosmetik, obat, dan makanan yang mengandung bahan berbahaya senilai Rp 210 miliar. Diprediksi, angka produk berbahaya ini terus meningkat seiring diberlakukannya pasar bebas dan moduk kejahatan baru.

Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, guna mengantisipasi meningkatnya produk-produk yang mengandung bahan berbahaya, BPOM mendorong pemerintah untuk memperketat pengawasan. "Saat ini Inpres pengawasan obat dan makanan sudah ada di meja presiden," kata Penny saat pembukaan Munas BPOM yang digelar Selasa (7/3) di Batu. .

 

Wakil Gubernur Jawa Timur Syaifullah Yusuf memaparkan, selama 2016 terdapat 2.229 item barang atau makanan ilegal yang masuk ke Jatim. "Di dalamnya termasuk kosmetik dan obat tradisional ilegal," ujar Gus Ipul, sapaan Syaifullah Yusuf.

Total jumlah produk makanan, kosmetik, dan obat ilegal yang disita mencapai angka fantastis yakni 2,4 juta buah. Jumlah yang setara dengan muatan delapan buah truk ini bernilai ekonomi sekitar Rp 8 miliar.

Untuk menekan masuk dan beredarnya produk-produk ilegal di Jatim, pemprov membentuk tim pengawas gabungan. Tim ini antara lain terdiri atas Dinas Perdagangan, Dinas Pertanian, Dinas Peternakan, dan kepolisian. "Ke depan masih perlu kerja keras karena Jatim merupakan salah satu jalur lalu lintas ekspor impor," ucapnya.

Gus Ipul mengatakan, peredaran makanan kadaluarsa di Jawa Timur marak di wilayah perdesaan. "Di Jatim makanan yang sudah kadaluarsa ke luar dari minimarket dan dipasarkan di desa-desa," kata Gus Ipul. Beredarnya makanan kadaluarsa tersebut tak lepas dari rendahnya kepedulian masyarakat terhadap makanan yang dikonsumsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement