REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di dunia Islam, dikenal antologi dokumen hukum. Ini berisi dokumen-dokumen berkualitas sangat tinggi. Biasanya, antologi dokumen hukum itu disusun dengan cara dikte dan digunakan sebagai bahan ajar kenotarisan secara otodidak ataupun di bawah seorang notaris yang berpengalaman.
Salah satu antologi terkenal ditulis Al-Thanthawi. Judul antologi tersebut adalah Al-Jami' al-kabir fi al-Syuruth dan Kitab al-Syuruth al-Shaghir. Di Andalusia, Spanyol, antologi semacam ini banyak digunakan sebagai rujukan para notaris pemula.
Selain itu, ada karya antologi lainnya berjudul Al-Mufid (Yang Memberi Manfaat). Antologi ini dibuat oleh Abdullah Ibn Sayyid al-Abdari yang juga dikenal sebagai Ibn Sirhan dari Murcia. Ia memiliki penjelasan perinci dan menyeluruh mengenai kenotarisan.
Tak heran jika Al-Mufid ini sering digunakan sebagai pegangan oleh para notaris pada masa itu. Seorang notaris bernama Muhammad Ibn Attab al-Judzami telah mempelajari lebih dari 40 karya tulis mengenai kenotarisan, termasuk antologi dokumen-dokumen hukum.
Dengan mempelajari beragam literatur itu, kemudian Al-Judzami mewujud menjadi seorang notaris berpengaruh. Saat ia telah menjadi seorang notaris kenamaan, ia menyusun dokumen-dokumen resmi sepanjang hidupnya tanpa pernah meminta bayaran kepada siapa pun.
Selain itu, ada pula Ibn Muffaraj yang merupakan ahli notaris termasyhur pada masanya. Ia pernah belajar kenotarisan dari guru besarnya, Umar Ahmad Ibn Sa'id al-Hamadzani, yang berasal dari Kordoba, Spanyol.
Muffaraj juga menulis antologi yang berkaitan dengan notaris yang didiktekan oleh gurunya sendiri. Gurunya tersebut menjelaskan hubungannya dengan kajian humaniora. Karya ini juga dijadikan rujukan banyak orang.
Para notaris yang telah berpengalaman biasanya menganjurkan mereka yang ingin menjadi notaris agar banyak membaca antologi dokumen hukum ataupun akta notaris. Sebab, antologi merupakan cerminan dari pengalaman atau hal yang terjadi dalam dunia kenotarisan.
Mereka yang telah menjadi notaris dan diakui banyak orang biasanya berpraktik dan menerima permintaan dari orang lain untuk membuatkan dokumen hukum. Mereka juga bekerja di pemerintahan dan biasanya disebut sebagai Khaththath al-Watsa'iq al-Shulthaniyyah.