Kamis 16 Feb 2017 17:31 WIB

Ini Karya-Karya Notariat Ilmuwan Muslim

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Agung Sasongko
Notaris/ilustrasi
Foto: snapnotary.com
Notaris/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Menurut Hajji Khalifah, seorang ilmuwan yang meninggal pada 1657 Masehi, karya pertama yang membahas hal ini ditulis oleh Hilal ibn Yahya al-Bashri yang lebih dikenal dengan nama Hilal al-Ray. Ia meninggal pada 895 Masehi.

Sedangkan, antologi mengenai akta-akta kenotarisan pertama yang masih ada terdapat pada karya milik Al-Thantawi, seorang cendekiawan Muslim yang meninggal pada 933 Masehi. Karya yang ditulisnya itu berjudul Al-Jami al-Kabir fi al-Syuruth dan Kitab al-Syuruth al-Shaghir.

Hajji Khalifah juga membuat daftar mengenai berbagai macam karya seputar dunia kenotarisan. Dia mengumpulkan akta-akta notariat yang dibuat oleh para ahli fikih yang bermazhab Hanafi. Ia juga menilai bahwa akta kenotarisan merupakan gabungan sastra dan praktik hukum.

Khalifah bahkan membuat semacam definisi. Ia mengatakan, Ilm al-Syuruth al-Sijillat merupakan disiplin ilmu yang menguji cara penetapan--yang dibakukan dalam buku atau catatan--atau keputusan hukum seorang hakim.

Dengan cara yang memungkinkan, penggunaannya dapat dijadikan sebagai bukti hukum setelah kematian saksi-saksi yang terlibat dalam sebuah perkara. Menurut khalifah, muatan disiplin ini mengandung keputusan hukum, seperti yang tertulis serta sastra.

Jadi, kata khalifah, istilah yang digunakan adalah istilah yang sesuai dengan hukum terapan dan hukum-hukum agama. Berdasarkan catatan sejarah, bagian barat dunia Islam mulai mengembangkan kenotarisan setelah disiplin ini berkembang pesat di bagian timur dunia Islam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement