Rabu 15 Feb 2017 16:08 WIB

Tujuh Periode Perkembangan Fikih

Fikih zakat.
Foto: Blogspot.com
Fikih zakat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beragam definisi muncul menjelaskan apa yang dimaksud dengan fikih. Menurut bahasa, fikih adalah paham. Maksudnya, pengertian atau pemahaman mendalam yang menghendaki pengerahan potensi akal, sedangkan para ulama usul fikih menyatakan, fikih adalah mengetahui hukum Islam yang bersifat amalan melalui dalil terperinci.

Di sisi lain, ulama fikih menguraikan bahwa fikih merupakan sekumpulan hukum amaliah yang disyariatkan dalam Islam. Pembahasan fikih ini mencakup perbuatan para mukalaf atau orang dewasa yang wajib menjalankan hukum agama dan hukum seperti apa yang harus dikenakan terhadap perbuatan itu.

Misalnya, jual beli yang dilakukan seorang mukalaf atau salat dan puasa yang ia tunaikan. Jika kegiatan-kegiatan itu sesuai dengan hukum Islam, dinyatakan sah. Kalau suatu saat seorang mukalaf mencuri, perbuatan itu bertentangan dengan hukum dan dinyatakan haram serta wajib diberlakukan hukuman pencurian.

Dengan demikian, setiap perbuatan mukalaf mempunyai nilai hukumnya sendiri-sendiri, bisa wajib, sunah, boleh atau mubah, makruh, dan haram. Ensiklopedi Islam menguraikan, para ulama membagi hukum fikih ke dalam beberapa hal, yaitu hukum yang berkaitan dengan ibadah kepada Allah SWT, seperti shalat, puasa, atau haji.

Lalu, ada pula hukum yang ada sangkut-pautnya dengan permasalahan keluarga, seperti nikah dan percerain, hukum mengenai hubungan antarsesama manusia, hukum yang berisi tindak pidana, penyelesaian sengketa, hubungan antara penguasa dan warganya, hubungan antarnegara dalam keadaan perang dan damai serta akhlak.

Dalam penetapannya, ada sumber hukum fikih, yaitu yang disepakati sebagai sumber, yaitu Alquran dan hadis. Sedangkan, sumber yang dibedakan di antaranya ijmak dan kias yang biasa disebut sebagai sumber sekunder. Sebab, dalam penetapan hukum ijmak dan kias tak dapat berdiri sendiri, tetapi harus disandarkan pada Alquran dan hadis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement