Senin 13 Feb 2017 11:23 WIB

Mufti Malaysia: Tak Ada Batasan Agama untuk Donor Darah

Rep: Marniati/ Red: Agung Sasongko
Donor darah (ilustrasi)
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Donor darah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Mufti Malaysia, Datuk Dr Zulkifli Mohamad al-Bakri mengatakan tidak ada batasan untuk transplantasi organ maupun donor darah antara Muslim dan non-Muslim. Muslim dapat menerima organ maupun darah dari non-Muslim. Hal ini disampaikan Mohamad al-Bakri dalam pertemuan Dewan Fatwa Nasional.

Mohamad al-Bakri menjelaskan, organ tubuh manusia hanya merupakan alat untuk mendukung kehidupan manusia. Sehingga tidak ada pembeda antara Muslim dan non-Muslim.

"Ketika sebuah organ dari non-Muslim yang dicangkokkan ke dalam tubuh seorang Muslim, organ akan menjadi bagian dari tubuh orang Muslim. Dan organ tersebut akan digunakan dengan tujuan sesuai perintah Allah,” ujar Mohamad al-Bakri seperti dilansir Newstraitstime.com, Senin (13/2).

Mohamad al-Bakri mengatakan Islam menetapkan bahwa tubuh non-Muslim, yang meliputi organ dan darah, selalu dimuliakan dan memuji Allah serta menaati perintah-Nya.

Adapun terkait makanan non halal yang telah dikonsumsi oleh non-Muslim, Mohamad al-Bakri menerangkan bahwa hal tersebut bukanlah menjadi alasan untuk pelarangan transplanstasi organ maupun donor darah. Ia menjelaskan, jika non-Muslim telah mengkonsumsi daging babi maka darah yang ditransfusikan tidak esensi dari daging babi.

Pada tahun 2013, umat Islam di Malaysia berjumlah 19,5 juta atau 61,3 persen dari populasi. Konstitusi memberikan kebebasan beragama bagi warganya sehingga membuat Malaysia secara resmi sebagai negara sekuler . Namun Islam merupakan hal yang penting  bagi masyarakat Malaysia dan ditetapkan sebagai agama resmi .

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement