Senin 06 Feb 2017 21:01 WIB

Kemenag: Tunjangan Khatib Jumat Berita Hoax

Khatib atau penceramah memberikan tausiyah. (ilustrasi)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Khatib atau penceramah memberikan tausiyah. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Agama Mastuki mengatakan info sertifikasi khatib Jumat, termasuk tunjangannya, yang viral melalui media sosial adalah berita bohong atau hoax.

"Saya pastikan info sertifikasi khatib yang viral di media sosial adalah info bohong atau hoax," katanya lewat keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (6/2),

Dia mengatakan, Kementerian Agama tidak akan melakukan sertifikasi khatib dan mengintervensi materi khutbah. Sertifikasi khatib Jumat sendiri merupakan masukan dari masyarakat yang saat ini masih dikaji.

Standardisasi, kata Mastuki, adalah memberikan kriteria kualifikasi atau kompetensi minimal yang harus dimiliki oleh seorang khatib Jumat agar ceramah disampaikan oleh ahlinya serta sesuai dengan syarat dan rukunnya. Pada praktiknya, lanjut dia, standardisasi tidak akan dirumuskan Kementerian Agama karena hal itu menjadi domain ulama.

"Hanya ulamalah yang memiliki otoritas, kewenangan, memberikan standar, batasan kompetensi seperti apa yang harus dipenuhi oleh seorang khatib dalam menyampaikan khutbah Jumat. Kemenag hanya sebagai fasilitator," katanya.

Dia mengatakan saat ini Kementerian Agama masih menjaring aspirasi dan masukan dari masyarakat. Akhir Januari, Kemenag telah mengundang para tokoh dari MUI, NU, Muhammadiyah, ormas Islam dan beberapa fakultas dakwah untuk duduk bersama menyerap aspirasi. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement