Senin 06 Feb 2017 21:01 WIB

Polda NTB Buru Dalang Kasus Penistaan Agama

Unjuk rasa menolak aliran sesat (Ilustrasi)
Foto: antara
Unjuk rasa menolak aliran sesat (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, terus memburu dalang dari kasus penistaan agama yang dituduhkan kepada SA. Dia (SA, red) adalah pendiri 'Rumah Mengenal Alquran' di sebuah rumah toko (ruko) Jalan Bung Karno, Kota Mataram.

Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti di Mataram, Senin, mengatakan, tim penyidik hingga kini masih terus mendalami peran di balik kasus yang dilaporkan pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Perwakilan NTB tersebut. "Apakah SA ini bermain tunggal atau kah ada peran dibaliknya, masih kita dalami. Nantinya dalam proses penyidikan ini bisa berkembang lagi, tergantung dari hasilnya," kata Tri Budi, Senin (6/2).

Namun, SA di hadapan tim penyidik mengaku, bahwa uang yang digunakan untuk menyokong kegiatannya ini, termasuk membuat "Rumah Mengenal Alquran" di sebuah ruko Jalan Bung Karno, Kota Mataram, murni dari dana pribadinya.

Terkait dengan keterangan tersebut, Tri Budi kembali menegaskan, bahwa pihaknya saat ini masih fokus terhadap pencarian tersangka dan belum mengarah kepada peran di balik kegiatan yang dilakukan SA. "Pastinya semua kemungkinan akan didalami kembali, apakah ada peran di balik kegiatan ini atau tidak, itu bergantung dari hasil pengembangan penyidikan," ucapnya.

Perkara yang kini telah resmi naik ke tahap penyidikan itu, diketahui belum ditetapkan adanya tersangka. Melainkan, pihak terlapor yakni SA, masih menjadi bagian dari saksi yang diperiksa tim penyidik.

Nantinya, dalam perkara ini tersangka akan disangkakan terhadap Pasal 156 Huruf a KUHP tentang Penistaan Agama. Sangkaan pasal tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil gelar perkara ke tingkat penyidikannya.

Penetapan unsur pelanggaran pidana, dikeluarkan berdasarkan hasil keterangan yang diperoleh dari para ahli, baik itu dari ahli bahasa, pidana, maupun MUI. Begitu juga dengan keterangan para saksi yang pernah melihat kegiatan SA di Rumah Mengenal Alquran. "Yang jelas tidak ada hambatan dalam penanganan perkara ini, hanya perlu dilakukan pendalaman lagi terhadap alat bukti yang sudah dikumpulkan," ujarnya.

MUI NTB secara resmi melaporkan SA ke pihak kepolisian pada Selasa (31/1) lalu, dengan dugaan pehamanan dan penyebarluasan ajaran Islam yang dinilai sudah menyimpang dari kaidahnya. Sehari sebelum MUI Perwakilan NTB melaporkan, pihak pemerintah secara resmi telah menutup dan mencabut seluruh atribut "Rumah Mengenal Alquran" yang didirikan SA.

Penutupannya dilakukan guna mengantisipasi isu yang berkembang di tengah masyarakat tentang pemahaman ajaran Islam yang disebarkan SA melalui media sosial.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement