Senin 06 Feb 2017 19:22 WIB

Fraksi Gerindra Minta Polisi Berhenti Mendata Ulama

Rep: Lintar Satria/ Red: Ilham
Sodik Mudjahid.
Foto: Kiblat.
Sodik Mudjahid.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VII dari Fraksi Gerindra Sodik Mudjahid menanggapi kegiatan pendataan ulama oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur dan di beberapa tempat di Indonesia, yang menimbulkan keresahan di kalangan ulama. Ia mengingatkan Kementerian Agama (Kemenag) tentang Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang tugas pokok Kementerian Agama, Perpres Nomor 84 Tahun 2015, dan kewajiban Kemenag melakukan koordinasi dengan semua intansi terkait.

Ia juga mengingatkan kepolisian soal Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang tugas pokok kepolisian pasal 13 tugas pokok kepolisian. Di antaranya, antara menegakan hukum, memelihara keamanan dan ketertiban, serta memberikan perlindungan dan pengayoman serta pelayanan kepada masyarakat

"Berdasarkan ketiga landasan tersebut, maka pendataan ulama harusnya dilakukan oleh Kemenag, kemudian Kemenag melakukan koordinasi dengan kepolisian tentang data para ulama dan tentang alasan peruntukan polisi meminta dan memperolah data ulama dari Kemenag," katanya, Senin (6/2).

Kepolisian berhak untuk melakukan pendataan, kata Sodik, bahkan pemanggilan dan pemeriksaan hanya kepada oknum ulama yang terindikasi palanggaran hukum. Atau, kata dia, jika dalam keadaan situasi keamanan yang memaksa atau keadaan genting.

Sodik mengatakan, pendataan ulama secara langsung oleh kepolisian tanpa koordinasi atau didampingi oleh Kemenag selain mengesankan arogansi institusi dan kelemahan koordinasi. Hal ini sudah terbukti menimbulkan keresahan yang justru bertentangan dengan tugas pokok Kepolisian untuk memelihara ketertiban dan keamanan serta memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat.

"Saya menyesalkan pihak Kemenag yang telah membiarkan salah satu tupoksinya diambil alih oleh kepolisian," kata Sodik.

Berarti, kata dia, Kemenag tidak memberikan perlindungan dan kenyamanan kepada para ulama sebagai warga negara dan sebagi salah satu aset penting bangsa dan negara Indonesia. Karena itu, ia mendesak Kemenag untuk segera mengambil alih kegiatan pendataan ulama dan mendesak kepolisian untuk menyerahkan kegiatan pendataan ulama kepada Kemenag.

"Untuk kemudian menerima update data ulama dari Kemenag sesuai peraturan yang berlaku," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement