Senin 06 Feb 2017 17:08 WIB

Pendataan Ulama Harusnya Bersinergi dengan Kemenag atau MUI

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Agus Yulianto
Ribuan ulama dan santri melakukan istighasah. Belum lama ini jajaran Polda Jatim melakukan pendataan ulama. (Ilustrasi)
Foto: Antara/Saiful Bahri
Ribuan ulama dan santri melakukan istighasah. Belum lama ini jajaran Polda Jatim melakukan pendataan ulama. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Direktur Eksekutif Maarif Institute Abdullah Darraz melihat, pendataan ulama yang memiliki tujuan baik seharusnya dilakukan dengan cara yang baik pula. Caranya, yaitu dengan berkoordinasi dengan mereka yang memang miliki otoritas terhadap ulama.

"Seharusnya soal pendataan ulama dikoordinasikan dengan badan, lembaga atau organsasi yang selama ini concern, misalnya Departemen (Kementerian) Agama atau Majelis Ulama Indonesia (MUI)," kata Darraz kepada Republika, Senin (6/2).

Dikatakan Darraz, koordinasi yang dilakukan tentu akan menghilangkan suatu kecurigaan-kecurigaan yang mungkin ada di tengah masyarakat. Pasalnya, tentu diperlukan suatu pertimbangan tentang pendataan ulama tepat atau tidak dilakukan Kepolisian.

Darraz berpendapat, cukuplah pendataan secara sendiri yang dilakukan kepolisian ada di Jawa Timur, jangan sampai secara nasional. Ia mengingatkan, pendataan ulama hendak dilakukan harus bisa dikoorinasikan dengan yang memiliki otoritas. "Sehingga, bisa dipahami publik dan langkah-langkah Kepolisian betul-betul bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Meski begitu, dia mengkritik, pandangan-pandangan yang khawatir jika tindakan pendataan kepada ulama, seperti kembali ke era PKI. Menurut Darraz, pandangan semacam itu bisa dibilang kekhawatiran yang sudah terlalu jauh, dan kurang baik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement