REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, Gus Sholah, mengeluarkan Pesan Kebangsaan dari Tebuireng. Ia menuturkan, pesan kebangsaan itu dikeluarkan bersama tokoh-tokoh seperti Prof Tolchah Hasan, Prof Masykuri Abdillah, Prof Haris Supratno, Dr. Miftachur Rohim, dan Prof Rohmat Wahab.
Mencermati kondisi mutakhir persatuan bangsa yang sangat memprihatinkan, taamnya kesenjangan antara kehidupan kebanyakan rakyat dengan cita-cita kebangsaan para pendiri bangsa, Keluarga Besar Pesantren Tebuireng dan Civitas Akademika Universitas Hasyim Asy'ari, sebagai pelanjuta peruangan KH Hasyim Asy'ari, menyampaikan pesan kebangsaan berikut.
Bangsa Indonesia adalah adikarya para pendiri bangsa yang amat ideal. Perjalananan 71 tahun belum cukup memadai untuk bisa mewujudkan cita-cita kemerdekaan secara nyata. Kita masih menghadapi banyak masalah mendasar yang harus diselesaikan.
Pembukaan UUD 1945 adalah mtsaqon gholidhon (kesepakatan tokoh) para pendiri bangsa yang menjadi dasar bangunan negara, sebagai pengejawantahan dari cita-cita bangsa Indonesia. Di dalamnya tercantum tujuan didirikannya negara dan dasar negara, Pancasila. Pembukaan UUD 1945 adalah sebuah keniscayaan yang tidak bisa diubah.
Keindonesiaan dan keislaman yang semua dipertentangkan telah berhasil kita padukan melalui pembentukan Kementerian Agama, sinkronisasi pendidikan nasional dan pendidikan Islam, penerimaan Pancasila secara i'tiqodi (keimanan) dan syar'i, sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia oleh ormas dan partai Islam, dan akomodasi subtansi syariah Islam ke dalam sejumlah UU.
Perpaduan budaya daerah dan budaya Islam serta agama lain menuju budaya Indonesia yang bernuansa kebhinekaan, juga mengalami kemajuan berarti. Perpaduan keindonesiaan dan keislaman yang merupakan faktor utama persatuan Indonesia dan berpotensi menjadi modal bagi dunia, harus kita kawan dan rawat bersama.
Kita perlu berjuang untuk membumikan Pancasila di dalam kehidupan nyata masyarakat, keadilan sosial perlu dihadirkan, ekonomi konstitusi terutama UUD Pasal 33 perlu diwujudkan dalam UU, kebijakan dan program pemerintah. Hak dasar rakyat yang dijamin Pasal 28 dan Pasal 31 UUD, secara bertahap harus dipenuhi oleh negara. Pasal 29 ayat 2 yang menjamin kebebasan beragama perlu diterapkan secara utuh di dalam masyarakat. Peran aktif Indonesia yang berdaulat dalam perdamaian dunia sebagai tujuan bernegara perlu ditingkatkan.
Diperlukan sejumlah prasyarat untuk bisa mewujudkan masyarakat yang kita cita-citakan, yaitu tumbuhnya (potensi) konflik dan tumbuhnya rasa saling percaya antar kelompok masyarakat, penegakan hukum yang menjamin keadilan, memperbaiki ahlaq bangsa khususnya generasi muda dan mencegah merebaknya penyakit sosial, perbaikan birokrasi penyelenggara negara supaya efisien, efektif dan tidak korup, serta hadirnya partai politik yang punya idealisme dan dipimpin oleh tokoh negarawan.