REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Amerika Serikat, Donald Trump menerapkan kebijakan politik Islamofobia dan diskiriminasi terhadap komunitas Muslim. Kebijakan politik tersebut paradoks dengan jatidiri AS sebagai negara demokrasi dan hak asasi manusia
Demikian disampaikan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nasir terkait perintah eksekutif Trump yang melarang Muslim dari tujuh negara mayoritas Islam masuk ke AS. "Cara pandang konservatif dan bias Islam tersebut menunjukkan ketertinggalan alam pikir Trump dan pendukungnya tentang dunia Islam," katanya kepada Republika, Rabu (1/2).
Di samping itu, Haedar mengatakan, Trump dan pendukungnya juga tertinggal dalam berpikir tentang perkembangan dunia yang semakin terbuka. Haedar pun mengakui, cara pandang seperti Trump yang terjangkit viris Islamofobia juga ada di Indonesia. Mereka mamandang Islam sebagai teroris dan radikal.
“Karenanya, umat Islam juga perlu memahami realitas politik tersebut untuk semakin mengedepankan Islam yang moderat tetapi cerdas dan berkemajuan agar bisa menghadapi konservatisivisme politik yang kerdil itu,” kata Haedar.
Seperti diketahui, Donald Trum menandatangani perintah eksekutif larangan sementara pengungsi dan Muslim dari tujuh negara mayoritas Islam. Ketujuh negara tersebut yaitu, Irak, Iran, Suriah, Libya, Somalia, Yaman dan Sudan.