REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) masih menutup beberapa situs yang dianggap melanggar aturan. Tindakan Kemenkominfo pun menuai protes dari berbagai pihak dan kalangan karena penutupan yang dilakukannya terkesan tanpa alasan.
Pengamat dari Information and Communication Technology Institute (ICT) Heru Sutadi mengatakan, banyak situs-situs Islam diblokir. Menurutnya, apakah Kemenkominfo mempunyai pengetahuan terhadap hal-hal yang dibahas di dalam Islam.
"Mereka tidak punya pengetahuan karena tugas dan fungsinya masalah informatika, bukan masalah keagamaan," kata Heru kepada Republika.co.id, Rabu (11/1).
Karena itu, kata Heru, Kemenkominfo mau tidak mau harus bertanya kepada ahlinya sebelum melakukan penutupan atau pemblokiran. Menurutnya, perlu ada pihak ketiga (tim panel) yang memiliki kemampuan melakukan penilaian terhadap situs-situs Islam.
Misalkan, sebelum menutup situs-situs Islam, perlu melibatkan Kementrian Agama, MUI dan yang lainnya untuk menjadi pihak ketiga. Maksud adanya pihak ketiga bukan berarti menilai Kemkominfo tidak punya wewenang untuk melakukan penutupan dan pemblokiran. "Bukan berarti Kemenkominfo tidak punya wewenang, tapi pengetahuannya tidak sampai ke sana," ujarnya.
Dia menegaskan, perlunya pihak ketiga karena masalah pemblokiran harus akuntabel dan transparan. "Sampaikan alasannya kepada publik kenapa dilakukan pemblokiran terlebih dahulu agar semua tidak bertanya-tanya. Sehingga pada akhirnya tidak menuai protes," ucanya.