Kamis 22 Dec 2016 11:22 WIB

Pemkot Malang Targetkan Sertifikasi Masjid pada 2017

Rep: Christiyaningsih/ Red: Damanhuri Zuhri
Masjid di Malang (ilustrasi)
Foto: Youtube
Masjid di Malang (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kota Malang mendorong dilaksanakannya sertifikasi masjid. Wali Kota Malang Mochamad Anton mengatakan saat ini Pemkot Malang sedang mencari payung hukum untuk menyertifikasi seluruh masjid di Kota Malang agar tempat ibadah itu memiliki dasar legalitas yang kuat.

Dalam acara Musyawarah Daerah (Musda) Pengurus Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Malang, Rabu (21/12), Anton mengungkapkan pelaksanaan sertifikasi masjid ditargetkan pada 2017. "Harapannya kalau sudah ada sertifikasi, masjid akan punya payung hukum dan pendataan asetnya di pemerintah," katanya.

Titik awal yang akan dilakukan adalah melakukan sertifikasi masjid yang berada di lingkungan Pemerintah Kota Malang. Jika dirasa tidak ada kendala secara hukum dan administrasi, maka sertifikasi dilakukan pada semua masjid.

DMI Kota Malang mencatat ada sekitar 570 masjid yang ada di kota pendidikan ini. Pengurus DMI, Mas'ud Ali, mengapresiasi kepedulian pemerintah kota yang peduli dengan masjid. Ia berharap sertifikasi masjid bisa benar-benar terlaksana pada 2017.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Sofyan Djalil, mengatakan tanah wakaf dan aset-aset keagamaan sangat penting disertifikasi. Tujuannya agar tanah wakaf dan aset keagamaan terlindungi dengan sertifikat sehingga tidak akan hilang dan dijual. Karenanya, masyarakat diminta proaktif menyertifikasi tanah wakaf dan aset keagamaan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dalam hal ini, BPN sudah membuat nota kesepahaman (MoU) dengan berbagai lembaga keagamaan untuk program sertifikasi tanah wakaf dan tanah-tanah lembaga keagamaan. "Kita ingin aset-aset keagamaan, aset-aset masyarakat, disertifikatkan sehingga tidak menimbulkan sengketa," jelas Sofyan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement