REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Berbekal sunah Rasulullah SAW yang menyatakan Aturan main ku di pasar sama dengan aturan main ku di masjid membuat sekelompok jamaah yang dipimpin Zaim Saidi menggerakkan sebuah pasar Muamalah di Jalan M. Ali Raya, Tanah Baru, Depok. Maknanya adalah, ia menjelaskan, seperti di masjid, pasar tidak boleh disewakan. "Jadi ini free nggak ada sewa," ungkap Zaim Saidi kepada Republika, Ahad (18/12).
Dalam Islam, menurut Zaim, sebuah pasar merupakan wakaf yang tidak boleh dimiliki pribadi. Pasar juga tidak boeh disewakan, disekat antara pedagang dan ditarik biaya sewa, pajak maupun riba. Untuk itu pasar merupakan tanggung jawab para pemimpin (amir dan para sultan) untuk mengadakan wakaf. Nabi Muhammad SAW dahulu membuat pasar seluas 0,5 hektare di samping Masjid Madinah.
Sebelum mengadakan pasar Muamalah, konsumen yang datang telah menerima zakat berupa Dirham. Zaim mengungkapkan, zakat sesungguhnya hanya sah ditarik, dibayar dan dibagikan dalam emas dan perak yakni Dinar dan Dirham. Sayangnya, sunah tersebut sudah hilang, tidak lagi diketahui masyarakat Muslim saat ini. Berbekal Dirham pemberian zakat, mereka membawa dan menggunakannya dalam transaksi jual beli.
Selain mengembalikan sunah, penggunaan Dinar dan Dirham juga mengurangi riba karena tidak bertransaksi dengan uang kertas. Uang kertas dianggap riba karena semuanya terbuat dari bahan kertas namun hanya dibedakan dari angka yang tertera. Uang kertas tidak memiliki nilai, dirobek uang tersebut sudah tidak berlaku. Lain halnya dengan dirham dan dinar. "Dalam Islam, uang itu mesti punya nilai, nilainya bukan karena angka nominal," ujar dia.
Bahkan saat ini transaksi internasional dilakukan secara elektronik, dengan menggunakan sistem digital dengan hanya memasukkan nominal angka. Padahal, semestinya harta ditukar dengan harta yang lebih baik dilakukan dengan Dinar dan Dirham.
Untuk menjalankan perubahan baik tersebut, kata dia, harus secara berjamaah membentuk kelompok-kelompok yang dipimpin seorang Amir (pemimpin). Tanggung jawab Amir tersebut adalah untuk menyelenggarakan pasar, menyediakan Dirham dan menariknya dengan zakat.
Dengan cara itu, emas dan perak akan dapat beredar lagi di kalangan fakir miskin. Tidak seperti saat ini yang justru banyak ditimbun kalangan atas termasuk bankir-bankir. "Kalau semua Muslim bisa menjalankan itu, riba itu bisa kita redam bahkan bisa dihilangkan," lanjut dia.
Menurutnya, penggunaan dirham dan dinar merupakan jalan keluar untuk mengatasi permasalah saat ini yakni riba. Seperti diketahui, uang kertas tidak memiliki nilai selain nominal yang tertera di atasnya.
Zaim mencontohkan, gaji pegai yang seolah mengalami kenaikan tidak turut meningkatkan daya beli. Lain halnya dengan Dinar yang masih bisa untuk ditukarkan dengan kambing. "Pegang Rupiah kita makin miskin, pegang emas kita selamat dari kemiskinan. Itulah riba," ujar Zaim menjelaskan.
Satu hal lagi, dalam pasar Muamalah terdapat kontrak yang saling menguntungkan yakni Qirad dan Syirkat. Tidak sedikit orang memiliki kemampuan berdagang namun tidak mempunyai modal, pun sebaliknya. Kontrak tersebut akan bisa menyatukan kedua orang tersebut dan mendapatkan keuntungan yang seimbang.
Dengan berjalannya pasar, kata dia, akan mampu memacu produksi dari masyarakat dan membentuk Syirkat. “Jadi dalam Islam nanti akan berkembang UKM-UKM, pasarnya ada, modalnya ada, pedagangnya ada, kontraknya ada, Syirkat dan Qirad itu,” ujar dia.
Pasar Muamalah ini masih dalam ukuran kecil yang digelar di depan pelatan toko. Zaim mengatakan, pasar tersebut masih merupakan prototype yang diharapkan akan terus berkembang. Meski ia sendiri belum berani mengadakan pasar Muamalah sepekan sekali karena jumlah pedagangnya belum terlalu banyak.
Ada sekitar 13 pedagang dari wilayah Jabodetabek yang menjajakan barang dagangannya di pasar tersebut. Berbagai barang kebutuhan tersedia seperti roti, obat-obatan herbal maupun non herbal, pakaian, jilbab hingga alas kaki.
Salah satu pedagang, Lukman Nurudin (28 tahun) yang menjajakan pakaian anak mengaku transaksi menggunakan dirham jauh lebih mudah dibanding Rupiah. Sebab, transaksi menggunakan koin perak dengan nilai yang pasti.
Ia menjelaskan, beberapa barang memiliki nilai kurang atau lebih sedikit dari satu atau 0,5 dirham. Selisih tersebut kebanyakan menjadi tambahan keuntungan bagi pedagang seperti dirinya. Dengan catatan, konsumen yang meminta untuk sisa uang tersebut tidak dikembalikan.
"Karena jual beli kan untungnya ridho sama ridho," ujarnya yang baru kali ini ikut serta dalam pasar Muamalah tersebut. Dalam transkasi kurang dari dua jam di pasar Muamalah, ia telah mengantongi empat dirham dan beberapa Rupiah. Ia mengatakan, beberapa temannya sempat ingin turut serta berdagang di pasar tersebut, namun syarat menggunakan dirham membuat pedagang itu mengurungkan niatnya.
Menanggapi hal tersebut Zaim menambahkan, penggunaan dirham jika sebatas dipikirkan bagaimana penggunaannya tanpa melakukannya secara langsung memang masih dirasa sulit. Apalagi di tengah masyarakat yang terbiasa menggunakan Rupiah dalam transaksi kesehariannya.
"Kalau belum dijalankan ya nggak kebayang," ungkap Zaim Saidi seraya menjelaskan, ''Saat ini, kita masih dalam masa transisi sehingga masayarakat yang ingin melakukan penukaran Dirham dapat dilakukan di Wakallah.''