Sabtu 17 Dec 2016 17:30 WIB

Pemerintah Wajib Lindungi Karyawan Muslim yang tak Gunakan Atribut Natal

Pekerja mengenakan pakaian atribut natal pada salah satu Hotel di Jakarta, Senin (15/12)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Pekerja mengenakan pakaian atribut natal pada salah satu Hotel di Jakarta, Senin (15/12)

REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak melarang umat Islam menggunakan atribut non-Muslim karena hukumnya haram, berdasarkan fatwa 56 tahun 2016.

"Kami minta umat Islam jangan dipaksakan menggunakan atribut non-Muslim," kata Ketua Fatwa MUI Kabupaten Lebak KH Baijuri di Lebak, Jumat kemarin.

Pelarangan umat Islam menggunakan atribut non-Muslim pada peringatan hari besar agama non-Islam digolongkan haram. Namun, pihaknya tetap mengimbau umat Islam menjaga kerukunan dan keharmonisan beragama tanpa menodai ajaran agama apapun.

Disamping itu juga tidak mencampuradukkan akidah dan ibadah Islam dengan keyakinan agama lain.

Umat Islam menghormati perbedaan keyakinan dan kepercayaan masing-masing agama di masyarakat dengan kedamaian.

Begitu juga pimpinan perusahaan memberikan jaminan pada umat Islam dengan tidak menggunakan atribut keagamaan non-Muslim kepada karyawan Muslim. "Kami saling toleransi dan menghargai di tengah keyakinan tanpa menodai agama apapun," ujarnya.

Menurut dia, peringatan hari keagamaan non-Muslim terdapat usaha seperti hotel, supermarket, department store, restoran dan lainnya tidak memaksakan karyawan beragama Islam untuk menggunakan atribut keagamaan non-Muslim.

Pemerintah wajib melindungi karyawan agama Islam dengan tidak menggunakan atribut non-Muslim.

"Kami berharap toleransi antaragama dengan saling menghormati dan menghargai tanpa menodai keyakinan yang dianut masyarakat," katanya.

Ia mengatakan, jenis atribut non-muslim yang diharamkan fatwa MUI itu antara lain umat Islam melakukan penataan pohon cemara Natal, menggunakan pakaian sinterklas, memberikan dan/atau memperjualbelikan atribut keagamaan non-Muslim.

Namun, pihaknya terus mengoptimalkan pertemuan dengan para tokoh agama dan masyarakat untuk menjalin toleransi serta harmonisasi antarumat beragama. Sebab agama yang ada di Kabupaten Lebak, yakni agama Islam, Kristen, Budha dan Khonghucu.

"Dengan pertemuan bersama tokoh agama itu diharapkan umat Islam tidak dipaksakan menggunakan atribut non-Muslim," katanya.

Sekertaris Umum Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Lebak, KH Akhamd Khudori mengatakan selama ini kerukunan antarumat beragama sangat kondusif dan aman. Bahkan, umat Kristiani merayakan hari Natal bejalan tertib,damai dan aman.

"Kami sangat mencintai kedamaian dan menjamin tidak ada kekerasan antaragama," jelasnya

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement