REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) Jaminan Produk Halal (JPH) masih dalam proses pembahasan dan harmonisasi antar kementerian dan lembaga terkait. Sementara, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sudah dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2015.
Kabag Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Kemenag RI, Imam Syaukani mengatakan, BPJPH sudah dibentuk. Sudah disebutkan di dalam Perpres, BPJPH merupakan satuan kerja eselon satu di Kementerian Agama.
"Tetapi Perpres hanya menyebutkan secara umum, sehingga perlu di-breakdown lagi dengan Peraturan Menteri Agama," kata Imam kepada Republika.co.id, Senin (5/12).
Ia menerangkan, Peraturan Menteri Agama sudah tertib, PMA Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama. Jadi, sebetulnya untuk BPJPH dari sisi kelembagaan sudah siap, tinggal personelnya saja.
Dikatakan dia, kalau tidak ada hambatan, Januari 2017 akan mulai merekrut personel untuk BPJPH. Perekrutannya dengan sistem yang sekarang berlaku, yakni sistem lelang.
"RPP JPH yang sedang kita bahas itu mengejar target," ujarnya.
Ia menegaskan, ketika lembaga BPJPH dan personelnya sudah ada, mereka harus mulai bekerja. Tapi, mereka tidak mungkin bisa bekerja kalau regulasinya yang mengatur RPP JPH belum selesai. Jadi, kemenag sedang mengejar target. Harmonisasi antar kementerian dan lembaga harus sudah selesai sebelum personel BPJPH siap bekerja.