Jumat 02 Dec 2016 20:30 WIB

Konsumsi Produk Halal Kebutuhan Universal

Rep: reja Irfa Widodo/ Red: Agung Sasongko
Produk Halal
Foto: IRIB
Produk Halal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Ranumnya pasar halal belum juga membuat pemerintah melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Hingga kini, pemerintah belum membuat peraturan pelaksana (PP) sebagai aturan turunan dari UU tersebut. Padahal, batas tenggat waktu bagi pemerintah untuk menerapkan peraturan tersebut hingga akhir Oktober silam.

Jika menilik dari laporan dari the Global Economy Report 2015/2016, konsumen Muslim menghabiskan dana 1,8 triliun dolar AS pada 2014 untuk belanja makanan dan gaya hidup. Pada 2020, nilainya diprediksi mencapai 2,6 triliun dolar AS. Sebagai negara Muslim terbesar di dunia, Indonesia pun menjadi bagian dari pasar tersebut.

Menurut Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetik (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Osmena Gunawan, kebutuhan masyarakat Muslim untuk mendapatkan jaminan produk halal berkait erat dengan ibadah yang dilakukan. "Mengonsumsi produk halal erat kaitannya dengan afdalnya segala ibadah yang dilakukan. Ini juga menjadi dasar revolusi mental," ujar Osmena kepada Republika.co.id, belum lama ini.

Osmena menambahkan, semangat untuk memberikan keamanan dan kenyaman kepada masyarakat Muslim terkait produk halal juga menjadi semangat LPPOM MUI. Saat ini, semakin banyak orang semakin kritis dan mulai mengerti kebutuhan produk-produk halal. Negara seperti Korea dan Cina sempat meminta MUI untuk menjadi percontohan supaya diterapkan sertifikasi halal di negara mereka.

Oesmana menjelaskan, mereka berminat untuk mengekspor produk-produk halal dari Indonesia. Produk-produk halal juga diminati oleh orang-orang di negara yang mayoritas penduduknya non-Muslim. "Ternyata orang-orang yang bukan Muslim pun mulai meminati produk-produk halal, karena mereka mengganggap produk halal itu produk yang sehat," katanya.

Produk yang sudah bersertifikasi halal bukannya sedikit. Berdasarkan data dari LPPOM MUI, sejak 2010 hingga 2015, LPPOM MUI telah mengeluarkan sertifikasi halal untuk 309.115 perusahaan, sementara produk mencapai sekitar 33.905 sertifikasi halal.

Perasa makanan, bumbu, dan pewangi mencapai 12.241 merupakan produk terbanyak yang sudah bersertifikat halal MUI. Selain itu, sudah ada sekitar 2.955 restoran yang juga bersertifikat halal.

Angka-angka ini pun diprediksi bakal meningkat jika UU JPH secara resmi diberlakukan. Lewat regulasi, kata dia, produk-produk akan terkontrol lantaran memiliki rekam jejak yang jelas. "Standar dan kualitas produknya pun bisa naik, karena yang disebut halal food adalah quality food," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement