Kamis 01 Dec 2016 15:00 WIB

Muslim Mali Dikenal Toleran

Rep: Marniati/ Red: Agung Sasongko
Muslim Mali
Muslim Mali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Islam adalah agama mayoritas di Mali. Negara terbesar kedua di Afrika Barat ini memiliki jumlah penduduk Muslim hingga 95 persen dari total populasi. Mayoritas Muslim Mali bermazhab Sunni yang banyak dipengaruhi oleh corak tradisi-tradisi tasawuf.

Hingga saat ini, Muslim Mali dikenal toleran. Mereka dapat menyesuaikan diri dengan kondisi setempat. Para Muslimah berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi, politik, dan kehidupan sosial. Sebagian dari mereka juga ada yang tidak mengenakan kerudung.

Islam di Mali masih bercampur dengan kepercayaan tradisional di Afrika. Kearifan dan tradisi lokal Mali menciptakan atmosfer keagamaan yang kondusif, plural, dan demokratis.

Dalam kehidupan beragama, hubungan antara Muslim dan penganut agama lain dilaporkan stabil hingga saat ini. Namun, memang ada beberapa kasus yang mengakibatkan ketegangan kehidupan umat beragama pada masa lalu.

Pada 2012, Mali memberlakukan aturan syariah di bagian utara negara tersebut. Akibatnya, penganiayaan terhadap orang Kristen meningkat secara signifikan dan digambarkan sebagai penganiayaan berat dari Lembaga Open Doors.

Dalam indek penganiayaan terhadap komunitas Kristen, lembaga ini menempatkan Mali dalam urutan ketujuh dalam daftar indeks yang dirilis pada 2013.

Pelaksanaan hukum syariah ini dikuasai pemberontak di wilayah utara. Mereka melarang musik, memotong tangan atau kaki pencuri, rajam bagi pezina, sanksi moral bagi perokok, peminum alkohol, dan wanita yang tidak berpakaian sesuai syariat. Pada 2012, beberapa situs Islam di Mali hancur atau rusak akibat aksi perusakan berdalih bid'ah dan syirik yang dilakukan kelompok Alqaidah.

Ketegangan juga dipicu oleh para pendakwah asing yang beroperasi di utara negara itu. Pada Agustus 2003, konflik meletus di Desa Yerere, barat Mali, ketika sekelompok Muslim Sunni tradisionalis menyerang kelompok Wahabi yang tengah membangun masjid. 

Pada dasarnya, konstitusi memberikan kebebasan beragama dan melarang segala bentuk diskriminasi agama atau intoleransi, baik yang muncul dari pemerintah, individu, maupun kelompok.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement