Rabu 30 Nov 2016 08:59 WIB

Parlemen Belanda Larang Penggunaan Cadar di Tempat Umum

Rep: Marniati/ Red: Andi Nur Aminah
Muslimah mengenakan cadar
Foto: nytimes.com
Muslimah mengenakan cadar

REPUBLIKA.CO.ID, AMSTERDAM -- Parlemen Belanda melarang penggunaan cadar di beberapa tempat umum di Belanda. Menurut parlemen, penetapan hukum pelarangan ini penting untuk keamanan. Namun beberapa pihak juga menyebutkan pelarangan ini merupakan tindakan senitmen anti-Muslim.

Pembahasan hukum mengenai pelarangan penggunaaan kerudung dan aksesoris lainnya yang menutup wajah seperti masker ski dan helm masih membutuhkan persetujuan senat. Pelarangan ini meliputi tempat-tempat seperti gedung pemerintah, transportasi umum, sekolah dan rumah sakit.

Beberapa wanita di Belanda mengenakan cadar. Larangan penggunaan cadar ini telah lama disampaikan oleh oposisi anti- Islam PVV Geert Wilders jelang pemilihan umum Maret lalu. Sebagian negara Eropa berpendapat kerudung atau burqa merupakan bentuk kebebasan beragama. Namun juga ada yang menyebut penggunaan pakaian tersebut merupakan simbol penindasan terhadap perempuan.

Prancis dan Belgia telah melarang penggunaan cadar di negara itu. Dan beberapa negara Eropa lainnya melakukan pembatasan lokal atau regional.

"Setiap orang berhak untuk berpakaian seperti yang dia inginkan. Kebebasan itu hanya dibatasi di beberapa tempat karena penting bagi orang untuk melihat satu sama lain, misalnya untuk memastikan pelayanan yang baik atau keamanan,” ujar pemerintah seperti dilansir thestar. Jika melanggar hukum Belanda menetapkan denda 405 euro (430 dolar).

Islam merupakan agama minortitas di Belanda. Jumlah pemeluknya sekitar satu juta orang dari total populasi. Kebanyakan mereka adalah keturunan imigran. Seperti  keturunan Turki, Maroko, Tunisia, Aljazair dan Suriname.

Belanda telah lama dikenal sebagai negara toleran di Eropa. Namun ketegangan rasial meningkat sejak pergantian abad, dengan banyaknya tindak kekerasan maupun pembunuhan oleh kelompok Islam ekstrimis.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement