Selasa 29 Nov 2016 07:09 WIB

Saber Pungli Sebut Infak Pungutan Liar, Kemenag Minta Penjelasan

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Nur Aini
berinfak melalui kotak amal di masjid. ilustrasi
Foto: Republika
berinfak melalui kotak amal di masjid. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasubdit Pengawasan Lembaga Zakat Kementerian Agama, Fuad Nasar, menolak pengkategorian infak sebagai salah satu bentuk pengutan liar. Ia berpendapat, infak dan pungutan liar tidak memiliki keterkaitan satu sama lain.

"Infak bukan pungli, dan pungli bukan infak," kata Fuad, di Jakarta, Senin (28/11).

Ia meyakini, apa yang terjadi saat ini adalah kesalahpahaman semata, terutama tentang daftar yang dikeluarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Menurutnya, Satgas Saber Pungli sangat perlu untuk diberikan informasi, terkait zakat, infak, dan sedekah.

Fuad menegaskan, kalau pun ada pengumpulan dana dari siswa di sekolah-sekolah yang bersifat memaksa dijadikan patokan, tidak bisa digeneralisasi infak menjadi pungutan liar. Maka itu, ia menilai sangat perlu Satgas Saber Pungli memberikan penjelasan, terutama tentang daftar tersebut.

Bahkan, kata Fuad, ia berencana mendatangi kantor Satgas Saber Pungli, demi meminta penjelasan tentang dimasukannya infak sebagai pungutan liar. Menurut Fuad, klarifikasi dari pihak-pihak terkait sangat dibutuhkan, sebelum menjadi isu yang liar di tengah masyarakat.

"Kami berencana menyambangi kantor Satgas Saber Pungli, minta penjelasan, biar tidak terbangun persepsi yang tidak menguntungkan," ujar Fuad.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement