Selasa 29 Nov 2016 04:00 WIB

Kemenag Gelar Konsultasi Publik Penyempurnaan Terjemahan Alquran

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Nidia Zuraya
Terjemahan Alquran
Foto: blogspot
Terjemahan Alquran

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Lajnah Pentashihan Mushaf Quran (LPMQ) Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatra Barat (Sumbar) mengadakan Konsultasi Publik dalam rangka Penyempurnaan Terjemahan Alquran Kementerian Agama di Bukittinggi pada Senin (28/11).

Acara secara resmi dibuka oleh Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit. Dalam sambutannya, Nasrul Abit mengapresiasi LPMQ yang telah mengupayakan terselenggaranya forum konsultasi ini. Menurutnya, penyempurnaan terjemahan Alquran oleh Kementerian Agama adalah hal yang ditunggu untuk mengantisipasi hal yang mungkin timbul karena perbedaan terjemahan dan makna kata yang beragam yang beredar di masyarakat.

"Terima kasih karena Kementerian Agama memperbaiki terjemahan Alquran agar lebih mendekati makna bahasa aslinya. Ini merupakan upaya yang baik agar umat mendapati pengertian yang sama dalam memahami terjemahan Alquran sehingga tidak ada lagi permasalahan yang disebabkan terjemahan yang berbeda," ungkapnya.

Nasrul Abit lebih lanjut mengutarakan harapannya agar seluruh hasil yang didapatkan melalui konsultasi publik ini dapat segera sampai ke masyarakat bahkan di tingkat paling bawah sekalipun. "Karena dalam kesempatan ini hadir tokoh agama dan buya dari seluruh Kabupaten/Kota se-Sumbar, kami harap yang yang kita hasilkan di sini dapat disebarkan ke seluruh masyarakat," kata Nasrul Abit.

Sementara itu, Ketua MUI Sumbar Gusrizal Gazahar, juga menyambut baik upaya yang dilakukan oleh LPMQ. Dia menyarankan agar penyempurnaan terjemahan disusun mengikuti perkembangan zaman dan perubahan-perubahan makna dalam Bahasa Indonesia kini namun tidak keluar dari batasan-batasan agama yang tegas.

"Mengakar pada ajaran agama dan warisan ulama, namun tidak ketinggalan dengan perkembangan kekinian. Sikap ini yang harus diterapkan," tegasnya.

Menurut Kepala LPMQ Muchlis M Hanafi, penyempurnaan terjemahan perlu dilakukan agar kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait beragamnya terjemahan Alquran dapat diminimalisir hingga dapat tercapai saling pengertian dan kesepahaman.

Dalam prosesnya, penyempurnaan terjemahan ini akan melibatkan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengkaji sisi kebahasaan, konsistensi pilihan kata dan makna, serta kedekatan substansi dengan bahasa Alquran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement