REPUBLIKA.CO.ID, XINJIANG -- Semua penduduk di wilayah mayoritas Muslim Cina, Xinjiang diharuskan menyerahkan paspor mereka ke kantor polisi, Kamis (24/11). Kantor berita Global Times melaporkan kebijakan ini diberlakukan untuk pemeriksaan dan manajemen.
"Siapa pun yang butuh paspornya harus mengajukan izin pada kantor polisi," kata pejabat kepolisian anonim di perfektur Aksu, dilansir Aljazirah.
Ia menambahkan kebijakan itu sudah diberlakukan di seluruh Xinjiang. Artikel Global Times ini muncul setelah sejumlah laporan pengetatan kendali paspor wilayah. Pada pertengahan Oktober lalu, biro keamanan publik kota Shihezi menjawab pertanyaan di media sosial jika penduduk tidak menyerahkan paspornya.
"Mereka yang menolak harus menanggung sendiri tanggung jawab, konsekuensinya bisa dilarang pergi keluar negeri," katanya.
Pernyataan itu kemudian dihapus oleh otoritas. Hal ini membawa kesimpangsiuran di wilayah.
Sejumlah orang mengekspresikan kemarahan di media sosial. "Saya tidak menghabiskan waktu dan uang untuk meminta izin setiap kali akan pergi liburan," kata seorang pengguna medos Sina Weibo dari distrik perbatasan, Tacheng.
Pengguna lain mengatakan kebijakan ini melanggar hak asasi dasar manusia. Ada juga yang menilai pemerintah Cina membuat Xinjiang semakin terasingkan. Pemerintah tak berhenti menekan wilayah yang didominasi Muslim itu.
Juni lalu, media lokal pemerintah mengatakan sebagian besar penduduk Kazakhstan di Xinjiang diminta datang ke kantor polisi. Mereka diminta melakukan tes DNA, memberi sidik jari, contoh suara hingga foto wajah tiga dimensi jika mengajukan izin bepergian.