REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, setiap fatwa yang dikeluarkan diperuntukkan bagi umat Islam, bukan hanya untuk Polisi. Hal itu terkait permintaan fatwa dari polisi tentang pelaksanaan Shalat Jumat di jalan raya menyangkut pelaksanaan demo 2 Desember mendatang.
Ketua MUI bidang Fatwa, Khusaimah Y Tango mengatakan, MUI menegaskan dalam mengeluarkan fatwa tidak bisa di bawah tekanan atau pesanan pihak mana pun. Sehingga, ia menegaskan, tidak bisa fatwa MUI didesak untuk dipercepat.
"Mengapa harus kita bahas fatwa itu hanya terkait 2 Desember, fatwa itu berlaku umum. Jangan karena tekanan-tekanan membuat kita tidak bisa objektif," katanya di Ancol, Jakarta, Kamis (24/11) malam.
Ia menegaskan, fatwa yang dikeluarkan MUI harus berdasarkan hasil kajian dahulu. Karena fatwa itu harus berdasarkan kenyataan. Kalau hanya berandai-andai, tidak bisa difatwakan. Terkait kapan waktu fatwa terkait Shalat di jalan raya itu akan keluar, Khusaimah mengatakan paling cepat seminggu sampai dua minggu, bahkan bisa sampai satu bulan. Tapi tidak pernah ada fatwa MUI itu keluar hanya satu minggu.
Bila fatwa MUI terkait shalat di jalan raya itu keluar setelah demo 2 Desember nanti, dan tidak sesuai dengan keinginan Polisi, ia mengatakan MUI tidak mengeluarkan fatwa untuk instansi, tapi untuk seluruh umat Islam.
"Kita kan beri fatwa bukan untuk polisi, fatwa itu berlaku umum seluruh umat Islam. Jangan sampai nanti keluar seolah untuk dukung siapa, tidak. Fatwa itu untuk umat Islam," ujarnya.
Permintaan fatwa solat Jumat di jalan raya itu disampaikan langsung Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Permintaan ini terkait dengan rencana Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) pada 2 Desember 2016 dengan cara Shalat Jumat di sepanjang Jalan MH Thamrin-Sudirman, Jakarta.