REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Penerapan Peraturan Daerah (Perda) Wajib Diniyah Kota Tangerang akan dilakukan satu tahun pascadisahkannya Perda tersebut. Perda itu disahkan pada 22 Agustus lalu.
Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kota Tangerang yang akan menggerakkan penerapan Perda tersebut akan menggandeng Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tangerang untuk penerapan teknisnya.
"Nanti akan ada kerjasama dengan Disdikbud dan Kemenag Kota Tangerang, kaitan dengan waktu yang akan dilaksanakan," tutur Ketua FKDT Kota Tangerang, Abdul Kohar, Kamis (24/11).
Kohar menjelaskan, nantinya wajib madrasah diniyah tersebut akan terintegrasi dengan pendidikan di tingkat Sekolah Dasar. Jadi pada sore harinya, murid SD akan diberikan pembelajaran madrasah diniyah, di gedung sekolah mereka masing-masing.
Mengingat jika wajib madrasah diniyah tersebut diterapkan bagi seluruh sekolah dasar umum di Kota Tangerang, maka madrasah diniyah yang ada tidak dapat menampung seluruh siswa.
Dalam Perda Wajib Diniyah tersebut disebutkan bahwa yang diwajibkan mengenyam pendidikan agama seperti model pembelajaran di madrasah diniyah adalah siswa SD mulai dari kelas 3-6.
Nantinya setelah lulus SD, para siswa yang sudah mendapatkan pendidikan dari madrasah diniyah akan mendapatkan sertifikat madrasah diniyah. "Nah sertifikat itu nanti akan digunakan sebagai syarat masuk SMP di Kota Tangerang," ujar Kohar.
Perda wajib diniyah tersebut hanya ditujukan kepada siswa Muslim yang bersekolah di sekolah umum saja. Tidak berlaku bagi siswa Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) maupun madrasah diniyah.
Sementara untuk siswa non Muslim, kebijakannya akan dikembalikan kepada penanggung jawab pendidikan agama yang bersangkutan.