Kamis 24 Nov 2016 16:45 WIB

'Semoga Kesejahteraan Guru Madrasah Ditingkatkan'

Rep: Crystal Liestia Purnama/ Red: Damanhuri Zuhri
Seorang guru sedang mengajar di madrasah (ilustrasi)
Foto: Republika/Damanhuri Zuhri
Seorang guru sedang mengajar di madrasah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Peraturan Daerah (Perda) Wajib Diniyah Kota Tangerang telah disahkan 22 Agustus lalu. Dengan disahkannya Perda Kota Tangerang tersebut, Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kota Tangerang berharap kesejahteraan guru madrasah bisa lebih ditingkatkan.

"Yang saya harapkan setelah ada payung hukumnya, Peraturan Daerah KOta Tangerang, kesejahteraan baik guru, murid, maupun lembaganya diperhatikan," ungkap Wakil Ketua FKDT Humaidi, Kamis (24/11).

Humaidi mengatakan hal demikian mengingat di dalam Perda tersebut juga disebutkan bahwa anggaran yang dibutuhkan untuk penerapan wajib madrasah diniyah itu masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sementara itu dalam teknis penerapannya, para guru madrasah yang akan mengajarkan materi madrasah diniyah ke sekolah-sekolah umum, setelah jam pelajaran selesai. Sehingga hal ini akan menambah jam kerja bagi para guru madrasah. Oleh karena itu Humaidi meminta agar kesejahteraan para guru madrasah itu diperhatikan, dengan memberikan insentif atas jasa tersebut.

Perda tersebut akan diterapkan pada Agustus 2017, yaitu satu tahun setelah pengesahan. Dalam kurun waktu satu tahun tersebut Pemerintah Kota Tangerang melakukan sosialisasi kepada seluruh sekolah di tingkat sekolah dasar, khususnya sekolah umum, di Kota Tangerang. Dan sosialisasi ke seluruh kecamatan pun sudah dilakukan oleh FKDT Kota Tangerang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement