Selasa 22 Nov 2016 17:24 WIB

Soal Aksi 2 Desember, Ini Sikap MUI

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Agung Sasongko
Wasekjen MUI Sholahuddin Al-Aiyub, Sekjen MUI Anwar Abbas, Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid, dan Wasekjen MUI Zaitun Rasmin (dari kiri) menggelar konferensi pers di kantor MUI, Jakarta, Selasa (22/11).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Wasekjen MUI Sholahuddin Al-Aiyub, Sekjen MUI Anwar Abbas, Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid, dan Wasekjen MUI Zaitun Rasmin (dari kiri) menggelar konferensi pers di kantor MUI, Jakarta, Selasa (22/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia menegaskan tidak melarang dan tidak mengimbau umat Islam berdemo pada 2 Desember mendatang. MUI pun mengingatkan jika demonstrasi terlaksana agar fokus pada penegakan hukum kasus penistaan agama.

''Terkait aksi 2 Desember yang salah satunya akan dilakukan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI), kami menegaskan GNPF MUI bukan merupakan bagian Dewan Pimpinan MUI dan ada hubungan struktural formal antar keduanya,'' ungkap Wakil Sekjen MUI Sholahuddin Al Aiyubi di Kantor MUI, Selasa (22/11).

MUI pun mengimbau masyarakat agar menyampaikan aspirasi melalui saluran demokratis seperti lobi, perundingan, musyawarah dengan pengambil kebijakan dan pihak keamanan serta legislatif, atau melalui media. Sebab hal tersebut dinilai MUI lebih efektif dan memberi citra positif bagi pendidikan demokrasi Indonesia.

Jikapun terpaksa dilakukan demostransi, MUI mengimbau agar dilakukan dengan menjaga kesopanan, kedamaian, akhlak karimah, dan tetap taat aturan. MUI juga meminta agar peserta aksi tidak menggunakan atribut dan simbol MUI.

Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid menambahkan, MUI tidak berwenang melarang aksi demonstrasi. Ini karena, demonstrasi adalah hak konstitusi warga negara yang dijamin UU.

Meski begitu, MUI memberi garis. Jika terpaksa ada demonstrasi, lakukan setelah upaya musyarwarah. Bila tidak ada mufakat, demonstrasi dimungkinkan dengan tetap menjaga kesantunan, akhlakul karimah, dan patuh pada aturan perundang-undangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement