Rabu 16 Nov 2016 16:01 WIB

Muhammadiyah: Kawal Kasus Ahok Sampai Akhir

Rep: Rizma Riyandi/ Red: Agung Sasongko
Ketua PP Muhammadiyah Busro Muqoddas (kanan) menyampaikan kata sambutannya pada acara diskusi Kebangsaan, dengan tema “Arah Pembangunan Ekonomi Nasional, Pandangan Kritis Prespektif Ideologi Kerakyatan” di Jakarta, Selasa (9/8).
Foto: Republika / Darmawan
Ketua PP Muhammadiyah Busro Muqoddas (kanan) menyampaikan kata sambutannya pada acara diskusi Kebangsaan, dengan tema “Arah Pembangunan Ekonomi Nasional, Pandangan Kritis Prespektif Ideologi Kerakyatan” di Jakarta, Selasa (9/8).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Meski demikian, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan bahwa Ahok tidak perlu ditahan.

"Kepolisian sudah melarang yang bersangkutan untuk pergi ke luar negeri. Sehingga penahanan sudah lagi tidak relevan," tutur Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum HAM dan Kebijakan Publik, Busyro Muqoddas, saat ditemui di Kantor Pusat PP Muhammadiyah Jalan Cik Ditiro Kota Yogyakata, Rabu (16/11).

Menurutnya, larangan tersebut sudah cukup dapat menjamin tersangka untuk mengikuti proses hukum yang berlangsung sesuai dengan aturan yang ada. Di sisi lain seluruh barang bukti terkait kasus penistaan agama sudah disimpan dengan rapi dan baik di Mabes Polri

Adapun tindakan ke depannya yang harus dilakukan masyarakat adalah mengawal kasus ini berjalan sampai akhir. Busyro sendiri meyakini bahwa kepolisian dapat bekerja secara profesional sesuai dengan peraturan hukum yang ada. Oleh karena itu masyarakat harus menerima segala hasil akhir dari seluruh proses hukum Ahok nantinya.

Sementara terkait Buni Yani yang juga dilaporkan, Busyro mengatakan, Muhammadiyah menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya pada kepolisian. "Kasus ini kewenangan Polri untuk melanjutkan proses hukumnya. Maka itu kami menyerahkan sepenuhnya pada kepolisian," ujar Busyro.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement