Jumat 11 Nov 2016 12:58 WIB

OJK Belum Mau Komentari Wacana Pengawasan LAZ

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Agus Yulianto
Ilustrasi Zakat.
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Zakat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tampaknya belum mau memberi tanggapan atas wacana pengawasan lembaga amil zakat (LAZ). Hal itu sama dengan jawaban Direktur INKB Syariah OJK, Muchlasin, yang memilih untuk tidak berkomentar atas wacana tersebut.

"No comment," kata Muchlasin lewat pesan singkat yang diterima Republika, Jumat (11/11).

Sebelumnya, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Bambang Sudibyo, mengaku, ingin suatu saat lembaga amil zakat resmi yang diakui pemerintah mendapat pengawasan OJK. Hal itu diungkapkan saat meresmikan kerjasama Baznas dan PT. Henan Putihrai di Bursa Efek Indonesia, Kamis (10/11).

Namun, ide yang baru sekadar wacana itu memang kurang mendapat dukungan dari LAZ-LAZ yang ada di Indonesia, termasuk yang resmi diakui Kementerian Agama. Kebanyakan dari mereka merasa, wacana itu tidak bisa dilakukan karena tidak ada regulasi yang bisa menjadi payung hukum pengawasan.

Dompet Dhuafa dan Rumah Zakat, merupakan contoh LAZ yang memang tidak menolak ide itusebagai peningkatan pengawasan, tapi menegaskan wacana itu tidak bisa diterapkan sekarang. Terlebih, Baznas sendiri selama ini berperan sebagai pengawas, sehingga ada timpang tindih bila OJK diikutsertakan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement