REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berdasarkan catatan Kementerian Agama RI, nilai ekspor produk halal di Indonesia terus mengalami peningkatan. Pada 2010-2014, ekspor produk halal tercatat sebesar 468,84 juta dolar Amerika (meningkat 62,88 persen-red), sementara pada 2014-2015 meningkat 5,37 persen.
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Tambrin, menjelaskan, peningkatan nilai ekspor produk halal Indonesia disebabkan semakin bertambahnya negara-negara peminat produk halal seperti negara Malaysia, Kanada, Singapura, Dubai, Jepang, Rusia, Arab Saudi, Philipina dan Myanmar.
"Peminatnya terus meningkat. Total transaksi produk halal pada 2015 mencapai 3,5 juta dolar Amerika atau meningkat dibandingkan pada 2014 sebesar 2 juta dolar Amerika," ujarnya dihadapan peserta workshop Jurnalistik Tenaga Kehumasan Kemenag, Kamis (10/11).
Dengan kondisi itu, kata dia, impelementasi dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal menjadi penting. Karena asas dari UU tersebut mencakup, perlindungan, keadilan, kepastian hukum, akuntabilitas dan transparansi, efektivitas dan efisiensi serta profesional. "Kita sudah mendapatkan kepercayaan dari negara lain, dan tentunya hal ini harus menjadi perhatian serius pemerintah," ucapnya.
Terlepas dari hal tersebut, Muhammad Tambrin menjelaskan, berbagai kendala dalam implementasi Undang-undang Produk Halal, karena tidak semua produk yang diperjual belikan di Indonesia khususnya bahan Kosmetik dan Farmasi memiliki bahan baku yang halal. "Masalah dan protes dari pelaku usaha tentunya ada, khususnya terkait bahan baku kosmetik dan farmasi yang bahannya dipasok dari berbagai negara yang tidak dijamin kehalalnnya," ungkapnya.
Muhammad Tambrin mengaku, akan terus mengoptimalkan sosialisasi Undang-Undang produk secara masif dan intensif kepada masyarakat, melakukan penguatan regulasi dan perangkat peraturan terkait penyelenggara produk halal, dan meningkatkan koordinasi antar lembaga/Kementerian. Selain itu, melakukan Kerja sama internasional dengan lembaga sertifikasi halal luar negeri milik pemerintah dan non pemerintah melalui mutual recognition agreement (MRA) dan koordinasi dengan BSN dalam menyusun standar halal.
Dengan upaya-upaya itu, pihaknya yakin tujuan dari UU JPH yang salah satunya adalah memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat, dapat terwujud.