Rabu 02 Nov 2016 15:43 WIB

Bank Syariah Punya Ruang Kelola Zakat

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Agung Sasongko
Bisnis keuangan dan perbankan syariah kian berkembang (ilustrasi)
Foto: EPA
Bisnis keuangan dan perbankan syariah kian berkembang (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Ekonomi Syariah SEBI School of Islamic Economics (STEI SEBI) Azis Setiawan mengatakan, secara umum bank syariah memiliki ruang untuk mengelola dana zakat dan wakaf. Akan tetapi harus sesuai dengan batasan-batasan yang telah dibuat dalam UU Wakaf, UU Zakat, dan UU Perbankan Syariah.

Dalam undang-undang telah ditegaskan bahwa bank syariah dapat melakukan fungsi sosial berupa penerimaan dana zakat, infaq, sedekah dan hibah, serta menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat. Selain itu, bank syariah dapat menghimpun wakaf uang dan meneruskannya kepada nazir yang ditunjuk.

"Jadi jelas, bank syariah memiliki ruang yang besar tetapi harus bekerja sama dengan lembaga pengelola zakat dan nazir," ujar Azis.

Menurut Azis, bank syariah juga perlu melihat secara strategis apabila zakat dan wakaf berkembang besar maka dalam rangka menjaga akuntabilitas serta safety dananya juga akan ditempatkan ke bank syariah. Dengan demikian, hal ini harus dilihat sebagai peluang untuk membangun interkoneksi antara keuangan sosial syariah dengan keuangan komersil syariah. Azis menambahkan, selama ini ada indikasi interkoneksi antar institusi keuangan syariah masih rendah.

Di sisi lain, lembaga pengelola zakat dan nazir juga harus proaktif untuk bekerja sama dengan perbankan syariah. Azis mengatakan, dengan jaringan layanan perbankan syariah yang luas seharusnya ada program-program inovatif untuk mengembangkan penghimpunan dana zakat serta wakaf.

"Fasilitas yang relatif lengkap seperti tersedianya jaringan ATM, SMS banking, internet banking, mobile banking, dan fasilitas auto debet dari rekening nasabah dapat memudahkan masyarakat untuk melakukan pembayaran zakat dan wakaf tunai," kata Azis.

Selain itu, dana yang ada di bank syariah merupakan bagian dari dana pihak ketiga yang dijamin oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). Dengan demikian, menjadi lebih aman dan terjamin. Menurut Azis, apabila bank syariah ingin berperan lebih besar lagi di luar batas undang-undang, maka membutuhkan perubahan undang-undang dan prosesnya tidak mudah karena harus melalui proses panjang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement