REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pusat Studi Ekonomi dan Bisnis Syariah (CIBEST) Institut Pertanian Bogor (IPB) Irfan S Beik mengatakan, secara regulasi perbankan syariah tidak memungkinkan untuk mengelola zakat. Opsi bagi bank ada dua yakni membuat Lembaga Amil Zakat (LAZ) sendiri atau menjadi Unit Pengumpul Zakat (UPZ).
Menurut Irfan, apabila perbankan syariah ingin membuat LAZ maka harus mengikuti persyaratan yang ditetapkan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Kalau bank tersebut adalah bank BUMN, maka ada Inpres No 3/2014 yang memerintahkan penyaluran zakat melalui Baznas sehingga opsinya adalah menjadi UPZ.
"Bank swasta masih memungkinkan memiliki LAZ selama semua persyaratan terpenuhi," ujar Irfan kepada republika.co.id, Rabu (2/11).
Cara bank swasta memiliki LAZ yakni dengan mebentu institusi baru, misalnya yayasan untuk menjadi acuan pendirian LAZ. Irfan menegaskan, hal yang perlu diperhatikan adalah logika pengelolaan zakat harus didasarkan pada logika sosial dan bukan komersial. Menurutnya, ada kekhawatiran bank yang memiliki lembaga zakat tidak bisa memilah dan membedakan mana logika sosial dan mana logika komersial.
"Karena itu, daripada salah secara syariah lebih baik zakat disalurkan ke lembaga resmi, baik Baznas maupun LAZ, tinggal bagaimana kerja sama dengan bank sehingga keduanya saling memperkuat," kata Irfan.